MMA – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mukomuko akan melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Mukomuko Nomor 130/046 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijiriah (2026 Masehi).

Kadis Satpol-PP Mukomuko, Jodi, S.Pd melalui Kabid Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Eko Pajariyanto, S.Kom menegaskan, ada 8 poin yang menjadi himbauan dalam SE tersebut.

Adapun 8 poin yang penting menjadi perhatian seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko, sebagai berikut:

1. Masyarakat dihimbau senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban agar tercipta kenyamanan dan ketenangan dalam menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan:

2. Menjaga Kerukunan dan toleransi antar umat beragama, serta menghormati umat Islam yang menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan,

3. Meningkatkan aktivitas keagamaan selama bulan suci Ramadhan

4. Jam Operasional warung/rumah makan dan restoran selama Bulan Ramadhan dibatasi, yakni mulai pukul 16.00 s.d. 04.00 WIB;

5. Tempat hiburan malam seperti karaoke dan sejenisnya jam operasi selama bulan Ramadhan juga dibatasi, yakni mulai pukul 22:00 s.d. 01:00 WIB

6. Khusus Panti Pijat tidak melaksanakan aktivitas pijat selama bulan Ramadhan (Tutup).

7. Masyarakat dihimbau tidak menyalakan petasan atau sejenisnya dalam bentuk apapun.

8. Pemerintah Daerah bersama Kepolisian, TNI dan unsur masyarakat akan mengadakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini serta menindak tegas bagi yang melanggarnya.

“Nah, kami (Satpol-PP) melaksanakan poin 8 itu. Melakukan pengawasan serta penertiban atau penindakan,” terang Eko.

Ia menyatakan, beberapa hari yang lalu, Kadis Satpol-PP sudah rapat bersama dengan Kepolisian dan TNI terkait rencana pengawasan.

Ketika pengawasan telah dilakukan namun tetap ditemukan pelanggaran, maka Dinas Satpol-PP selaku penegak Perda akan melakukan penindakan yakni penertiban.

“Jadi dilakukan monitoring dan pengawasan dulu. Kalau masih ada yang melanggar baru kami tertibkan,” pungkas Eko. (Api)