MUKOMUKO-MANGIMBAU.COM – Perbandingan angka dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, dengan uang tunai yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya menjadi perhatian publik.

Berdasarkan LHKPN periode 2025 yang diberitakan telah disampaikan pada Februari 2026, total harta kekayaan Noprisman tercatat sekitar Rp1,062 miliar. Dari jumlah tersebut, kas dan setara kas tercatat sebesar Rp127 juta.

Di sisi lain, KPK temukan Rp4 miliar lebih dalam bentuk uang tunai ketika melakukan rangkaian penggeledahan di rumah Noprisman pada Juli 2026.

Nominal itu tentu memunculkan pertanyaan karena jumlah uang tunai yang ditemukan jauh lebih besar dibandingkan kas dan setara kas yang tercantum dalam LHKPN. Meski demikian, kedua angka tersebut tidak dapat langsung dibandingkan sebagai bukti adanya pelanggaran hukum.

Uang yang ditemukan di suatu tempat belum otomatis dapat disimpulkan seluruhnya merupakan kekayaan pribadi pemilik rumah. Asal-usul, kepemilikan, peruntukan, waktu diperolehnya dana, serta keterkaitannya dengan perkara merupakan hal yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Perkembangan terbaru juga memberikan konteks tambahan. Setelah Noprisman kembali menjalani pemeriksaan KPK pada Selasa, 18 Agustus 2026, kuasa hukumnya menyatakan uang tersebut merupakan uang pribadi kliennya yang diklaim dapat dipertanggungjawabkan. Kuasa hukum juga menyebut sebagian uang diperuntukkan bagi kebutuhan proyek, meskipun tidak menjelaskan secara rinci proyek yang dimaksud.

KPK Temukan Rp4 Miliar Lebih Saat Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Temuan uang bermula dari rangkaian pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK pada Juli 2026.

KPK menggeledah rumah pribadi Noprisman di Kota Bengkulu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian mengonfirmasi penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik dan uang tunai dalam rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar.

Menurut KPK, uang tunai tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Informasi mengenai penyitaan tersebut telah diberitakan antara lain oleh detikNews dan ANTARA.

KPK menjelaskan rangkaian penggeledahan tersebut bertujuan mencari bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara.

Penyidik antara lain mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

LHKPN Noprisman 2025 Tercatat Rp1,062 Miliar

Di tengah penggeledahan tersebut, data LHKPN Noprisman ikut mendapat perhatian.

Berdasarkan dokumen LHKPN periode 2025 yang diberitakan telah melalui verifikasi administrasi, total kekayaan Noprisman tercatat sebesar Rp1.062.000.000.

Komposisinya terdiri atas tanah dan bangunan sebesar Rp840 juta, alat transportasi dan mesin senilai Rp95 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp127 juta.

Komponen LHKPN 2025 Nilai
Tanah dan bangunan Rp840.000.000
Alat transportasi dan mesin Rp95.000.000
Kas dan setara kas Rp127.000.000
Utang Rp0
Total harta Rp1.062.000.000

Data spesifik tersebut diberitakan berdasarkan dokumen LHKPN Noprisman. Masyarakat juga dapat mengakses layanan pengumuman LHKPN melalui portal LHKPN KPK.

Benarkah Hartanya Naik Signifikan dalam Setahun?

Bagian ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Pada pelaporan sebelumnya, yaitu periode 2024, total harta Noprisman diberitakan berada di kisaran Rp1,015 miliar. Pada periode 2025, totalnya menjadi Rp1,062 miliar.

Artinya, peningkatannya sekitar Rp47 juta atau kurang lebih 4,6 persen dalam satu periode pelaporan.

Karena itu, menyebut kekayaannya melonjak drastis atau meningkat berkali-kali lipat dalam setahun tidak sesuai dengan angka LHKPN yang tersedia.

Periode Total Harta Dilaporkan
2023 Sekitar Rp985 juta
2024 Sekitar Rp1,015 miliar
2025 Rp1,062 miliar

Justru pertanyaan publik yang lebih relevan bukan seberapa besar kenaikan LHKPN dalam setahun, melainkan bagaimana menjelaskan keberadaan uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang kemudian ditemukan penyidik di rumah tersebut.

Kas di LHKPN Rp127 Juta, Mengapa KPK Temukan Rp4 Miliar Lebih?

Infografik KPK temukan Rp4 miliar dan LHKPN Kadis PUPR Bengkulu
LHKPN 2025 mencatat total kekayaan Rp1,062 miliar dengan kas Rp127 juta. KPK kemudian menemukan uang lebih Rp4 miliar dalam penggeledahan pada Juli 2026, tetapi kepemilikan, sumber, dan keterkaitannya dengan perkara tetap harus dibuktikan. Infografik: Mukomuko Mangimbau Media Digital.

Secara angka, kontras tersebut memang mencolok.

Kas dan setara kas dalam LHKPN 2025 disebut sebesar Rp127 juta, sedangkan KPK temukan Rp4 miliar lebih dalam bentuk uang tunai beberapa bulan kemudian.

Namun ada beberapa alasan mengapa kedua angka tidak boleh langsung dianggap sebagai satu perbandingan sederhana.

Pertama, LHKPN merupakan gambaran posisi kekayaan dalam periode pelaporan tertentu. Sementara penggeledahan berlangsung pada Juli 2026 sehingga terdapat perbedaan waktu antara posisi harta yang dilaporkan dan waktu uang tersebut ditemukan.

Kedua, uang yang berada di sebuah rumah tidak secara otomatis membuktikan bahwa seluruh uang tersebut merupakan harta pribadi orang yang menempati rumah.

Ketiga, sebagian dana dapat memiliki peruntukan tertentu yang harus diuji melalui dokumen dan bukti lainnya.

Keempat, penyitaan barang bukti oleh penyidik tidak dengan sendirinya merupakan putusan bahwa barang tersebut adalah hasil tindak pidana.

Kuasa Hukum Sebut Uang Pribadi dan Sebagian untuk Kebutuhan Proyek

Ada perkembangan penting setelah pemeriksaan Noprisman pada 18 Agustus 2026.

Kuasa hukum Noprisman, Ranggi Setidady, memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai uang lebih dari Rp4 miliar yang sebelumnya disita penyidik.

Menurut Ranggi, uang tersebut merupakan uang pribadi kliennya dan diklaim dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat sebagian dana yang diperuntukkan bagi kebutuhan proyek, tetapi tidak menjelaskan secara rinci proyek apa, jumlahnya berapa, siapa pemilik manfaat akhirnya, maupun dasar administrasi dana tersebut.

Ketika ditanya apakah uang itu berkaitan dengan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kuasa hukum membantah adanya hubungan.

Keterangan pihak kuasa hukum tersebut dapat dibaca melalui Bengkulu Interaktif.

Namun perlu ditegaskan bahwa keterangan kuasa hukum merupakan posisi pihak yang mendampingi Noprisman. Penentuan mengenai asal-usul dana dan ada atau tidaknya kaitan dengan suatu tindak pidana tetap berada pada proses pembuktian penyidik dan, apabila perkara berlanjut, pengujian melalui proses hukum.

KPK Belum Menyatakan Uang Rp4 Miliar sebagai Harta Pribadi yang Tak Dilaporkan

Ini menjadi garis batas paling penting dalam membaca perkara tersebut.

Keterangan KPK yang telah dipublikasikan menyebut uang lebih dari Rp4 miliar ditemukan dan disita dari rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu.

Namun KPK belum menyatakan bahwa keseluruhan uang tersebut merupakan harta pribadi Noprisman yang sengaja tidak dimasukkan ke dalam LHKPN.

Karena itu, mengurangi angka Rp4 miliar dengan total LHKPN Rp1,062 miliar lalu menyebut selisihnya sebagai “harta yang tidak dilaporkan” merupakan kesimpulan yang belum dapat dibenarkan berdasarkan fakta yang tersedia.

Jika menggunakan angka minimum Rp4 miliar, nominal uang yang ditemukan memang sekitar 3,7 kali total harta yang tercantum dalam LHKPN 2025. Tetapi perbandingan matematis tersebut tidak menjelaskan siapa pemilik setiap rupiah dalam uang tersebut.

Apa Sebenarnya yang Sedang Didalami KPK?

Penggeledahan rumah Noprisman merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang berawal dari kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam perkara Rejang Lebong pada Maret 2026.

Pada Juli 2026, lembaga antirasuah kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan yang merambah dugaan penerimaan terkait penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam pengembangan tersebut, KPK temukan Rp4 miliar lebih di rumah Noprisman dan menyita berbagai dokumen serta bukti elektronik.

KPK juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sejumlah pihak dan lokasi lain di Bengkulu.

KPK Dalami Aliran Dana ke ASN dan Penyelenggara Negara

Perkembangan penyidikan tidak berhenti pada penggeledahan Juli.

KPK pada pertengahan Agustus menyatakan masih mendalami dugaan aliran dana kepada penyelenggara negara dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan identitas pihak yang diduga menerima aliran tersebut belum dapat diumumkan karena penyidikan masih berlangsung.

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterkaitan pihak legislatif dengan proyek-proyek yang menjadi perhatian penyidikan.

Artinya, perkara tersebut masih bergerak dan tidak dapat disederhanakan hanya menjadi persoalan satu orang atau satu temuan uang.

Noprisman Diperiksa Lagi Selama Berjam-jam

Pada Selasa, 18 Agustus 2026, Noprisman kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia keluar sekitar pukul 21.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi.

Noprisman tidak memberikan penjelasan langsung kepada wartawan mengenai materi pemeriksaan maupun temuan uang lebih dari Rp4 miliar tersebut.

Penjelasan kemudian disampaikan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum menyatakan pemeriksaan berjalan baik dan mengklaim persoalan uang tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Namun ia juga menyatakan belum mengetahui langkah berikutnya dari penyidik mengenai status hukum kliennya.

Apakah Noprisman Sudah Menjadi Tersangka?

Berdasarkan perkembangan yang telah dipublikasikan sampai 19 Agustus 2026, belum ada pengumuman resmi KPK yang menyatakan Noprisman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara Pemkot Bengkulu tersebut.

Hal ini penting karena penggeledahan, pemeriksaan sebagai saksi, maupun penyitaan barang bukti tidak boleh otomatis diterjemahkan sebagai status tersangka.

Penetapan tersangka merupakan tindakan hukum tersendiri yang harus diumumkan atau diketahui melalui proses resmi.

Dengan demikian, prinsip praduga tak bersalah tetap harus menjadi dasar dalam pemberitaan.

Apakah Selisih LHKPN dan Uang Temuan Bisa Menjadi Bukti Korupsi?

Tidak secara otomatis.

LHKPN dapat menjadi salah satu sumber informasi bagi lembaga penegak hukum untuk melakukan penelusuran kekayaan penyelenggara negara, tetapi perbedaan angka saja belum membuktikan sebuah tindak pidana.

Penyidik masih harus menjawab berbagai pertanyaan.

Siapa pemilik uang tersebut? Kapan uang diperoleh? Dari transaksi apa? Apakah ada dokumen pendukung? Mengapa uang disimpan secara tunai? Apakah terdapat bagian dana milik pihak lain? Apakah terdapat bagian untuk kegiatan proyek? Apakah dana tersebut memiliki hubungan dengan perkara yang sedang disidik?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut membutuhkan bukti, bukan asumsi.

LHKPN Juga Bukan Audit Forensik Seluruh Transaksi

Masyarakat juga perlu memahami fungsi LHKPN secara tepat.

LHKPN adalah kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara. Pelaporan tersebut memungkinkan masyarakat dan lembaga berwenang melihat posisi kekayaan yang disampaikan oleh pejabat.

Namun LHKPN tidak sama dengan putusan pengadilan mengenai legalitas setiap transaksi dan bukan pula bukti bahwa seluruh uang yang ditemukan pada waktu berbeda otomatis sudah tercermin dalam nilai kas periode sebelumnya.

KPK sendiri menyediakan mekanisme pemeriksaan dan analisis lebih lanjut terhadap LHKPN apabila diperlukan.

Satire “Uang Beranak” dan “Tuyul” Tidak Menjawab Fakta

Di tengah perhatian publik, berbagai komentar bernada satire dapat muncul untuk menggambarkan keheranan terhadap besarnya nominal uang yang ditemukan.

Namun dalam pemberitaan hukum, satire seperti “uang beranak” atau “punya tuyul” tidak dapat digunakan untuk menggantikan penjelasan berbasis fakta.

Pertanyaan yang jauh lebih relevan adalah bagaimana asal-usul uang tersebut dapat dibuktikan, siapa pemiliknya, apa peruntukannya, dan apakah terdapat dokumen yang mendukung penjelasan tersebut.

Jawabannya harus berasal dari proses penyidikan, bukti administrasi, pemeriksaan para pihak dan, jika perkara masuk ke pengadilan, proses pembuktian di persidangan.

Empat Angka Penting dalam Kasus Ini

Data Nilai
LHKPN 2024 Sekitar Rp1,015 miliar
LHKPN 2025 Rp1,062 miliar
Kas/setara kas dalam LHKPN 2025 Rp127 juta
Uang yang ditemukan KPK di rumah Lebih dari Rp4 miliar

Empat angka tersebut merupakan data yang dapat dibandingkan sebagai informasi publik, tetapi tidak boleh digunakan untuk membuat kesimpulan hukum secara otomatis.

Apa yang Masih Belum Terjawab?

Pertanyaan terbesar saat ini tetap berkaitan dengan sumber dan status dana.

Kuasa hukum telah memberikan versi bahwa uang tersebut adalah milik pribadi kliennya yang dapat dipertanggungjawabkan dan sebagian diperuntukkan bagi kebutuhan proyek.

Namun publik masih menunggu apakah penyidik akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai hasil verifikasi terhadap keterangan tersebut.

Belum diketahui secara lengkap berapa bagian yang disebut sebagai uang pribadi, berapa bagian yang diperuntukkan bagi proyek, proyek apa yang dimaksud, dan dasar administrasi dari dana tersebut.

Karena itu, ruang pertanyaan masih terbuka tanpa harus mendahului hasil penyidikan.

Kesimpulan

Perbandingan antara LHKPN Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman dan uang tunai yang ditemukan KPK memang menarik perhatian.

LHKPN periode 2025 mencatat total kekayaan sekitar Rp1,062 miliar, termasuk kas dan setara kas sebesar Rp127 juta. Sementara pada Juli 2026, KPK temukan Rp4 miliar lebih dalam bentuk uang tunai di rumah Noprisman.

Namun terdapat koreksi penting terhadap narasi bahwa kekayaan Noprisman melonjak drastis dalam setahun. Berdasarkan angka LHKPN yang tersedia, kenaikan dari sekitar Rp1,015 miliar pada 2024 menjadi Rp1,062 miliar pada 2025 hanya sekitar Rp47 juta atau 4,6 persen.

Kuasa hukum Noprisman pada 18 Agustus menyatakan uang yang disita merupakan uang pribadi kliennya dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyebut sebagian uang untuk kebutuhan proyek serta membantah kaitannya dengan proyek IPAL.

Meski demikian, pernyataan tersebut masih merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum. KPK tetap menjalankan penyidikan dan belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai asal-usul seluruh uang ataupun mengumumkan Noprisman sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Karena itu, pertanyaan publik yang paling tepat bukan “apakah uang bisa beranak?”, tetapi: dari mana uang lebih dari Rp4 miliar tersebut berasal, siapa pemilik sebenarnya, apa peruntukannya, dan apakah seluruh penjelasan dapat dibuktikan secara hukum serta administrasi?

Jawaban akhirnya bukan berasal dari spekulasi, melainkan dari bukti yang diuji melalui proses hukum.

Sumber dan Referensi

Baca Juga :

Berita Nasional Terbaru

Berita Politik Indonesia

Berita Terupdate Mukomuko