Mukomuko-Mangimbau.com – Pemerintah Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2026, pada Jumat (28/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam memastikan setiap perubahan rencana dan penggunaan anggaran tetap dibahas secara terbuka serta mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.

Musdes penetapan perubahan APBDes tersebut turut dihadiri pihak Kecamatan XIV Koto, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, pendamping desa, serta perwakilan lembaga desa lainnya.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa perubahan APBDes tidak semata-mata menjadi urusan pemerintah desa, melainkan merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang membutuhkan keterlibatan dan pengawasan bersama.

Kepala Desa Lubuk Sanai, Mutriadi, menyampaikan bahwa pembahasan perubahan APBDes dilakukan untuk menyesuaikan program dan kegiatan desa dengan kondisi serta kebutuhan yang ada di tengah masyarakat.

Menurutnya, pemerintah desa perlu memastikan anggaran yang telah ditetapkan dapat diarahkan pada kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Seperti kita ketahui bersama kondisi dana desa saat ini. Sehingga ada pengurangan maupun penambahan anggaran untuk beberapa bidang, maka dilakukan perubahan APBDes,” terang Kades.

Ia menegaskan, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa merupakan hal penting. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui arah kebijakan anggaran, termasuk perubahan program dan kegiatan yang dituangkan dalam APBDes.

Secara prinsip, APBDes merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Karena itu, setiap perubahan anggaran harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan dan melibatkan unsur masyarakat serta lembaga desa sesuai kewenangannya.

“Melalui Musdes, masyarakat juga memiliki ruang untuk mengetahui sekaligus memberikan masukan terhadap kebijakan pembangunan yang akan dijalankan pemerintah desa,” ujar Kades.

Sambung Kades, penetapan perubahan APBDes bukan hanya sebatas agenda administratif, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa.

Untuk itu, melalui musyawarah ini diharapkan dapat menjalankan program yang telah ditetapkan secara efektif, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Masyarakat bersama BPD dan lembaga desa lainnya juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan, agar penggunaan anggaran benar-benar berorientasi pada kepentingan publik dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Lubuk Sanai,” tutup Kades. (Api)