Mukomuko-Mangimbau.com – Kebijakan pemerintah menindak tegas penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judi online (judol) kembali memunculkan pertanyaan publik. Sejauh mana prinsip keadilan diterapkan ketika negara memberikan sanksi kepada pelaku judi online dari kelompok masyarakat yang berbeda?
Pemerintah melalui Kementerian Sosial memang memiliki alasan kuat untuk melakukan pengawasan. Bansos merupakan program negara yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dan bersumber dari anggaran negara.
Karena itu, apabila bantuan tersebut terbukti disalahgunakan untuk perjudian, pemerintah memiliki dasar untuk melakukan penangguhan maupun penghentian bantuan.
Namun, persoalan menjadi lebih luas ketika kebijakan tersebut dilihat dari perspektif kesetaraan hukum dan keadilan sosial.
Pada Agustus 2026, Kementerian Sosial menyebut sebanyak 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako ditangguhkan penyalurannya karena terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan pemadanan data dengan PPATK. Pemerintah menegaskan data tersebut masih ditelusuri dan diverifikasi.
Angka itu menunjukkan bahwa persoalan judi online bukan lagi masalah kecil. Bahkan sebelumnya, lebih dari 11 ribu KPM telah dicoret pada triwulan pertama 2026 karena terindikasi terlibat judol.
Di daerah, kebijakan tersebut juga mulai terasa. Salah satunya di Kabupaten Mukomuko, sebanyak 2.200 KPM disebut dihentikan sebagai penerima bansos karena NIK mereka terindikasi terlibat aktivitas judi online.
Jangan hanya masyarakat miskin yang diberi sanksi sosial. Disinilah pertanyaan kritisnya.
Apakah perang terhadap judi online hanya boleh terlihat keras ketika berhadapan dengan masyarakat miskin penerima bansos?
Pertanyaan tersebut bukan berarti membenarkan judi online. Justru sebaliknya, pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa melihat status sosial.
Jika seorang penerima bansos terbukti menyalahgunakan bantuan untuk judi online, tentu negara harus bertindak. Tetapi prinsip yang sama semestinya juga berlaku terhadap siapa pun yang terlibat judi online, termasuk mereka yang memiliki jabatan, penghasilan tetap, fasilitas negara maupun posisi strategis di pemerintahan.
Jangan sampai muncul persepsi bahwa orang miskin kehilangan hak atas bantuan karena judol, sementara orang yang memiliki penghasilan dan fasilitas negara cukup hanya menghadapi persoalan internal kepegawaian tanpa transparansi publik.
Ini bukan persoalan membandingkan kemiskinan dengan jabatan. Ini tentang bagaimana negara memastikan bahwa aturan pemberantasan judi online berlaku secara konsisten kepada semua warga negara.
Bagaimana dengan ASN, TNI dan Polri?
Pertanyaan publik berikutnya patut dijawab secara terbuka: jika seorang ASN, anggota TNI, anggota Polri, pejabat atau aparatur negara terbukti bermain judi online, apakah terdapat mekanisme sanksi yang jelas, tegas dan proporsional?
Tentu sanksi terhadap aparatur negara tidak harus berbentuk pemotongan TPP, remunerasi atau tunjangan. Mekanismenya dapat mengikuti aturan disiplin dan ketentuan internal masing-masing institusi.
Namun, publik berhak mengetahui apakah aturan tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten.
Sebab pemberantasan judol tidak cukup hanya dengan mengejar pemain dari kelompok masyarakat penerima bansos. Polri sendiri menyatakan perjudian, termasuk perjudian online, merupakan persoalan serius dan terus melakukan penindakan terhadap praktik tersebut. Pada awal 2026, Polri mencatat ratusan perkara perjudian telah ditangani.
Dengan demikian, semangat pemberantasan seharusnya bersifat lintas kelas sosial dan lintas profesi.
Bansos Jangan Dijadikan Hukuman untuk Kemiskinan. Ada satu hal penting yang juga perlu dijelaskan kepada masyarakat.
Bansos bukan hadiah pemerintah. Bansos merupakan instrumen perlindungan sosial yang diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
Karena itu, apabila seseorang terbukti menggunakan dana bansos untuk berjudi, negara memang perlu memastikan bantuan tidak disalahgunakan.
Tetapi jangan sampai mekanisme penindakan justru mengabaikan anggota keluarga lain yang tidak terlibat.
Misalnya, seorang kepala keluarga bermain judol, lalu seluruh keluarga kehilangan akses terhadap bantuan. Di sinilah pemerintah perlu memastikan proses verifikasi dilakukan secara cermat dan keputusan tidak semata-mata berdasarkan dugaan transaksi.
Kemensos sendiri pada Agustus 2026 menyebut penangguhan dilakukan sambil melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap data yang diterima dari PPATK.
Artinya, indikasi belum tentu sama dengan pembuktian.
Prinsip tersebut penting agar kebijakan yang bertujuan baik tidak justru melahirkan ketidakadilan baru.
Negara Harus Tegas, Tetapi Juga Adil
Perang terhadap judi online merupakan agenda yang patut didukung. Namun, pemberantasan judol akan jauh lebih kuat apabila publik melihat bahwa tidak ada kelas sosial yang kebal terhadap aturan.
Masyarakat kecil yang terbukti menggunakan bantuan untuk berjudi harus diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Begitu pula pejabat, ASN, aparat maupun kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi yang terbukti terlibat judol harus mendapatkan konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi boleh berbeda karena status dan rezim hukumnya berbeda. Tetapi prinsip keadilannya harus sama: siapa pun yang melanggar harus bertanggung jawab.
Jangan sampai negara terlihat sangat kuat ketika berhadapan dengan masyarakat miskin, tetapi menjadi samar ketika persoalan yang sama menyentuh mereka yang memiliki jabatan, kekuasaan atau akses terhadap fasilitas negara.
Sebab pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya kemampuan pemerintah memberantas judi online, tetapi juga konsistensi negara dalam menegakkan keadilan.
Dan pertanyaan publik sederhana namun penting untuk dijawab:
Jika judol dianggap cukup serius untuk mencabut bansos masyarakat kecil, seberapa serius pula negara memberikan sanksi kepada pejabat dan aparatur negara yang terbukti melakukan hal yang sama?
Pertanyaan itu bukan untuk membela perjudian. Justru untuk memastikan bahwa perang melawan judi online benar-benar perang terhadap judol—bukan hanya perang terhadap mereka yang kebetulan berada di lapisan masyarakat paling bawah. (**)
Ditulis oleh :
Alpinda Nopra
Wartawan Media Online Mukomuko-Mangimbau.com




Tinggalkan Balasan