MUKOMUKO-MANGIMBAU.COM – Kemenag Mukomuko mendorong seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Mukomuko memperkuat perannya dalam mencegah pernikahan dini atau perkawinan anak. Langkah tersebut ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun keluarga yang lebih siap sekaligus mendukung pencegahan stunting dari hulu.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, SHI, MAP, menilai persoalan stunting tidak cukup ditangani setelah seorang anak lahir. Persiapan dinilai perlu dimulai sebelum pasangan memasuki kehidupan rumah tangga, termasuk dari aspek usia, kesehatan, pengetahuan, kesiapan psikologis, hingga kemampuan membangun keluarga.
Karena itu, Kemenag Mukomuko meminta KUA tidak hanya menjalankan fungsi pencatatan perkawinan. Penghulu dan penyuluh agama juga diharapkan memanfaatkan pembinaan calon pengantin untuk menyampaikan edukasi mengenai perencanaan keluarga, kesehatan reproduksi, gizi, pola pengasuhan, serta kesiapan menjadi orang tua.
Informasi tersebut disampaikan dalam pemberitaan terbaru Radar Utara mengenai langkah Kemenag Kabupaten Mukomuko pada 18 Agustus 2026.
Kemenag Mukomuko Dorong KUA Cegah Pernikahan Dini
Kemenag Mukomuko menilai pencegahan perkawinan pada usia anak membutuhkan pendekatan yang dekat dengan masyarakat. KUA memiliki posisi strategis karena berhubungan langsung dengan pasangan yang akan menikah serta keluarga mereka.
Widodo menekankan bahwa edukasi tidak seharusnya hanya menyasar calon pengantin. Remaja dan orang tua juga penting mendapatkan pemahaman mengenai kesiapan membangun keluarga sehingga keputusan menikah tidak hanya didasarkan pada faktor usia secara administratif.
Pernikahan pada usia terlalu muda dapat berkaitan dengan berbagai persoalan kesiapan keluarga, mulai dari pendidikan, kondisi ekonomi, kesehatan reproduksi, kematangan psikologis hingga kemampuan dalam memenuhi kebutuhan anak.
Dalam konteks itulah pencegahan pernikahan dini Mukomuko diarahkan agar anak tetap memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan masa depan sebelum mengambil keputusan besar untuk berumah tangga.
Usia 19 Tahun Menjadi Batas Perkawinan Menurut Undang-Undang
Indonesia telah mengubah ketentuan mengenai batas usia perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam ketentuan tersebut, perkawinan pada prinsipnya diizinkan apabila pihak laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 tahun. Perubahan tersebut menyamakan batas usia antara laki-laki dan perempuan.
Namun, angka 19 tahun tidak berarti seluruh persoalan kesiapan menikah otomatis selesai ketika seseorang berulang tahun ke-19. Usia hukum merupakan salah satu unsur, sementara kesiapan kesehatan, mental, pendidikan, ekonomi dan kemampuan menjalankan kehidupan keluarga tetap perlu menjadi pertimbangan.
Peraturan juga mengenal mekanisme dispensasi melalui pengadilan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan hukum. Karena itu, penyebutan usia 19 tahun dalam artikel ini merupakan batas usia perkawinan menurut ketentuan umum undang-undang, bukan berarti tidak terdapat mekanisme hukum lain yang diatur secara khusus.
Pencegahan Pernikahan Dini Mukomuko Dikaitkan dengan Upaya Cegah Stunting
Menurut Kemenag Mukomuko, pencegahan stunting perlu dilakukan sejak sebelum terbentuknya keluarga. Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah kesiapan calon pasangan sebelum menikah.
Kemenag menegaskan bahwa pernikahan dini bukan satu-satunya penyebab stunting. Stunting merupakan persoalan kompleks yang dapat dipengaruhi banyak faktor, termasuk asupan gizi, kesehatan ibu dan anak, sanitasi, pola pengasuhan, kondisi sosial ekonomi serta akses terhadap pelayanan kesehatan.
Karena sifatnya multifaktor, upaya penanganannya tidak dapat dibebankan hanya kepada Dinas Kesehatan atau tenaga medis. Institusi pendidikan, pemerintah desa, keluarga, KUA, penyuluh agama hingga masyarakat memiliki ruang untuk berkontribusi melalui perannya masing-masing.
Posisi Kemenag Mukomuko berada terutama pada sisi edukasi keluarga dan persiapan calon pengantin. Pendekatan tersebut diharapkan melengkapi intervensi kesehatan dan gizi yang dilakukan instansi lain.
KUA Tidak Hanya Tempat Mencatat Pernikahan
Selama ini sebagian masyarakat mungkin lebih mengenal KUA sebagai tempat mengurus administrasi pernikahan. Padahal fungsi pelayanan kepada calon pengantin juga mencakup pembinaan dan edukasi.
Kemenag Mukomuko meminta penghulu serta penyuluh agama menggunakan kesempatan pembinaan untuk menjelaskan pentingnya kesiapan membangun rumah tangga. Materinya dapat mencakup perencanaan keluarga, kesehatan reproduksi, pemenuhan gizi dan pola pengasuhan anak.
Pemerintah pusat juga telah mengembangkan Bimbingan Perkawinan atau Bimwin bagi calon pengantin. Kementerian Agama sebelumnya menegaskan bahwa pendidikan publik kepada calon pengantin menjadi salah satu kontribusi kementerian dalam mendukung pencegahan stunting.
Penjelasan mengenai peran Bimbingan Perkawinan dapat dibaca melalui situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Apa yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Menikah?

Pembahasan mengenai kesiapan menikah tidak hanya menyangkut acara pernikahan atau kelengkapan administrasi. Kehidupan setelah akad membutuhkan kesiapan yang jauh lebih luas.
Pertama adalah kesiapan fisik dan kesehatan. Calon pengantin perlu mengetahui kondisi kesehatannya sehingga masalah yang dapat ditangani sebelum kehamilan dapat diketahui lebih awal.
Kedua adalah kesiapan psikologis. Kehidupan rumah tangga menuntut kemampuan berkomunikasi, menyelesaikan konflik, mengelola emosi dan mengambil keputusan bersama.
Ketiga adalah kesiapan sosial dan ekonomi. Pasangan perlu memahami kebutuhan dasar keluarga, pengelolaan keuangan serta tanggung jawab terhadap anak apabila nantinya memiliki keturunan.
Keempat adalah pemahaman mengenai pengasuhan. Kemenag Mukomuko menilai calon pasangan perlu mendapat bekal agar memahami bahwa menjadi orang tua membutuhkan pengetahuan, bukan hanya kesiapan untuk menikah.
Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin Juga Penting
Selain pembinaan melalui KUA, pelayanan kesehatan mempunyai peran penting sebelum pernikahan. Pedoman pelayanan kesehatan primer Kementerian Kesehatan memasukkan skrining kesehatan calon pengantin sebagai salah satu pelayanan di Puskesmas.
Pedoman Kementerian Kesehatan menyebut tujuan pemeriksaan calon pengantin antara lain mengetahui kondisi kesehatan, meningkatkan pengetahuan mengenai kesehatan dan hak reproduksi, mempersiapkan kehamilan sehat, serta membantu mengendalikan masalah kesehatan apabila ditemukan sebelum pernikahan.
Pelayanan tersebut dapat mencakup komunikasi, informasi, edukasi dan konseling, pemeriksaan kesehatan serta tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan. Ketentuan teknis dapat dilihat melalui Pedoman Puskesmas Klaster 3 Kementerian Kesehatan.
Kementerian Kesehatan juga menyediakan informasi mengenai pentingnya pemeriksaan kesehatan pranikah melalui portal Ayo Sehat.
Kemenag Mukomuko Ingin Edukasi Menjangkau Remaja dan Orang Tua
Sasaran edukasi tidak berhenti pada pasangan yang sudah datang mendaftar ke KUA. Kemenag Mukomuko ingin informasi mengenai kesiapan pernikahan juga diberikan kepada remaja dan orang tua.
Langkah tersebut penting karena keputusan mengenai perkawinan anak dapat dipengaruhi lingkungan keluarga maupun sosial. Edukasi yang baru diberikan ketika proses pernikahan sudah berlangsung dinilai terlalu terlambat untuk melakukan pencegahan dari hulu.
Remaja perlu memahami bahwa menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan masa depan bukan sesuatu yang bertentangan dengan keinginan membangun keluarga. Sebaliknya, pendidikan dan kesiapan dapat menjadi modal ketika suatu saat memasuki kehidupan rumah tangga.
Orang tua juga mempunyai peran besar dalam memberikan kesempatan kepada anak untuk tumbuh, memperoleh pendidikan, mengembangkan keterampilan dan mencapai kematangan sebelum menikah.
Pernikahan Dini Bukan Satu-satunya Faktor Stunting
Poin ini penting agar informasi tidak disederhanakan secara berlebihan. Kemenag Mukomuko sendiri menegaskan bahwa pernikahan dini tidak dapat disebut sebagai satu-satunya penyebab stunting.
Permasalahan stunting berkaitan dengan banyak faktor. Kondisi gizi sebelum dan selama kehamilan, kesehatan ibu, pemberian makanan kepada anak, sanitasi lingkungan, penyakit infeksi, pola asuh, akses pelayanan kesehatan dan kondisi sosial ekonomi dapat saling berkaitan.
Karena itu, mencegah pernikahan dini merupakan salah satu bagian dari pendekatan yang lebih luas. Program kesehatan ibu dan anak, perbaikan gizi, sanitasi serta pelayanan kesehatan tetap harus berjalan bersamaan.
Pendekatan tersebut juga menghindarkan masyarakat dari kesimpulan keliru bahwa setiap pasangan yang menikah muda pasti memiliki anak stunting atau bahwa stunting selalu disebabkan oleh usia pernikahan. Kedua kesimpulan tersebut tidak tepat.
Bimbingan Perkawinan Bisa Jadi Ruang Edukasi Keluarga
Bimbingan Perkawinan memiliki posisi penting karena dilaksanakan sebelum pasangan memulai kehidupan rumah tangga. Tahap tersebut dapat digunakan untuk membahas persoalan yang sering kali tidak mendapat perhatian ketika pasangan hanya berfokus pada persiapan acara pernikahan.
Materi dapat diarahkan pada komunikasi pasangan, manajemen keluarga, kesehatan reproduksi, perencanaan kehamilan, pengelolaan konflik hingga tanggung jawab sebagai orang tua.
Kemenag Mukomuko berharap pembinaan tersebut tidak sekadar menjadi formalitas. Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang dapat dipahami dan relevan dengan persoalan yang benar-benar dihadapi calon keluarga.
Apabila ditemukan persoalan kesehatan, calon pengantin dapat diarahkan ke Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan. Jika persoalannya terkait administrasi perkawinan, KUA dapat memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencegahan Harus Dimulai Sebelum Anak Menikah
Pencegahan perkawinan anak akan lebih efektif apabila dilakukan sebelum muncul rencana pernikahan. Sekolah, keluarga, pemerintah desa dan penyuluh dapat ikut memperkuat pendidikan mengenai masa depan remaja.
Remaja perlu memperoleh informasi yang benar mengenai kesehatan reproduksi, pendidikan, perencanaan karier serta konsekuensi sosial dan ekonomi ketika membangun keluarga.
Dalam konteks pernikahan dini Mukomuko, pendekatan tersebut dapat dilakukan tanpa memberi stigma kepada remaja atau keluarga. Fokus utamanya adalah memastikan keputusan penting dibuat dengan pengetahuan dan kesiapan yang memadai.
Kemenag Mukomuko juga mendorong penyampaian pesan secara berkelanjutan. Edukasi yang dilakukan sekali dalam sebuah kegiatan akan mempunyai dampak terbatas jika tidak diikuti pembinaan di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Kolaborasi Lintas Sektor Dibutuhkan
Pencegahan perkawinan anak dan penurunan stunting tidak dapat ditangani satu institusi. KUA mempunyai akses kepada calon pengantin, Puskesmas mempunyai kapasitas pemeriksaan kesehatan, sekolah berhubungan dengan remaja, sedangkan pemerintah desa berada paling dekat dengan keluarga.
Kolaborasi memungkinkan setiap institusi menangani bagian yang memang menjadi kewenangannya. KUA dapat memperkuat edukasi perkawinan, Puskesmas menjalankan pemeriksaan kesehatan, sementara pemerintah dan masyarakat dapat memperkuat dukungan terhadap pendidikan serta perlindungan anak.
Langkah Kemenag Mukomuko memperkuat peran KUA karena itu dapat dipandang sebagai bagian dari pendekatan pencegahan yang lebih luas, bukan sebagai kebijakan yang berdiri sendiri.
Apa yang Perlu Diketahui Masyarakat Mukomuko?
Pertama, ketentuan umum undang-undang menetapkan usia 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan perkawinan. Dalam kondisi tertentu terdapat mekanisme dispensasi melalui pengadilan sesuai ketentuan hukum.
Kedua, usia bukan satu-satunya ukuran kesiapan membangun keluarga. Kesehatan, kematangan psikologis, pendidikan, kemampuan ekonomi dan pemahaman mengenai pengasuhan juga perlu diperhatikan.
Ketiga, calon pengantin dapat memanfaatkan Bimbingan Perkawinan serta pemeriksaan kesehatan pranikah untuk memperoleh informasi sebelum membangun rumah tangga.
Keempat, pencegahan stunting merupakan kerja bersama. Pernikahan dini dapat menjadi salah satu faktor yang mendapat perhatian, tetapi stunting tetap merupakan persoalan multifaktor yang membutuhkan intervensi kesehatan, gizi, sanitasi, pengasuhan dan sosial ekonomi secara bersamaan.
Kesimpulan
Kemenag Mukomuko mendorong seluruh KUA memperkuat edukasi untuk mencegah pernikahan dini sebagai bagian dari upaya mempersiapkan keluarga yang lebih sehat dan mendukung pencegahan stunting sejak hulu.
Penghulu dan penyuluh agama diharapkan tidak hanya memberikan pelayanan administratif, tetapi juga membekali calon pengantin dengan pemahaman mengenai perencanaan keluarga, kesehatan reproduksi, gizi dan pola pengasuhan.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan 19 tahun sebagai batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan, dengan mekanisme dispensasi yang tetap diatur melalui pengadilan dalam kondisi tertentu.
Namun persoalan kesiapan menikah tidak berhenti pada angka usia. Pendidikan, kesehatan, kematangan mental, kemampuan ekonomi dan kesiapan menjadi orang tua merupakan bagian penting yang perlu dipertimbangkan.
Langkah pencegahan pernikahan dini Mukomuko karena itu membutuhkan kolaborasi antara keluarga, KUA, sekolah, Puskesmas, pemerintah daerah serta masyarakat agar generasi muda memperoleh kesempatan mempersiapkan masa depannya secara lebih matang.
Sumber dan Referensi
- Radar Utara – Kemenag Mukomuko Dorong KUA Cegah Pernikahan Dini untuk Tekan Stunting
- Kementerian Agama RI – Bimbingan Perkawinan dan Pencegahan Stunting
- BPK RI – Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
- Kementerian Kesehatan RI – Pemeriksaan Kesehatan Pranikah
- Kementerian Kesehatan RI – Pedoman Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin
Baca Juga :



Tinggalkan Balasan