Kode Etik Jurnalistik
Mukomuko Mangimbau berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia.
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Pasal 4
Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan seksual dan anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber.
Pasal 8
Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA.
Pasal 9
Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya.
Pasal 10
Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru.
Pasal 11
Wartawan melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.

