Kode Etik Jurnalistik

Mukomuko Mangimbau berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia.

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2

Wartawan menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3

Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Pasal 4

Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5

Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan seksual dan anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6

Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7

Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber.

Pasal 8

Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA.

Pasal 9

Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya.

Pasal 10

Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru.

Pasal 11

Wartawan melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.