MUKOMUKO-MANGIMBAU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko bergerak cepat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026, polisi mengamankan sejumlah terduga pelaku di beberapa lokasi berbeda. Pengungkapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu sekitar empat jam dan merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima petugas.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku yang berkaitan dengan dugaan peredaran ganja. Barang bukti yang diamankan mencapai sembilan paket ganja yang diduga siap diedarkan secara eceran.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko, IPTU M. Setya Yuli M., S.H., dengan melibatkan 10 personel.

## Penangkapan Pertama Berawal dari Medan Jaya

Pengungkapan pertama berlangsung di kawasan belakang Masjid Darussalam, Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, sekitar pukul 18.20 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial AG, 19 tahun, yang tercatat sebagai pelajar/mahasiswa dan merupakan warga Desa Sibak.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket ganja yang diduga berada dalam penguasaan AG.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan AG. Dari bagian jok sepeda motor Honda Sonic dengan nomor polisi BD 5771 TC, kembali ditemukan enam paket ganja yang disimpan dalam plastik berwarna hitam.

Dengan demikian, dari penindakan pertama tersebut polisi mengamankan total tujuh paket ganja.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler Poco X5 5G yang turut dibawa dalam proses penyelidikan.

Penangkapan AG kemudian menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan peredaran ganja tersebut.

## Pengembangan Mengarah ke Desa Sibak

Tidak berhenti pada penangkapan pertama, petugas kemudian bergerak menuju Desa Sibak berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan awal.

Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial WS, 18 tahun, yang juga tercatat sebagai pelajar/mahasiswa dan merupakan warga Desa Sibak.

WS diamankan di kawasan pinggir Sungai Sibak.

Dari hasil pemeriksaan terhadap WS, petugas menemukan satu paket ganja. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Poco M4 Pro yang turut diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kedua ini memperlihatkan bagaimana penyelidikan dilakukan secara berantai setelah petugas memperoleh informasi dari penindakan sebelumnya.

Rangkaian pengembangan tersebut kemudian kembali membawa petugas menuju lokasi berikutnya.

## Pengungkapan Berlanjut ke Desa Pulai Payung

Setelah mengamankan WS, tim Satresnarkoba Polres Mukomuko melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika tersebut.

Dalam rangkaian pengembangan, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial WAS, 20 tahun, di lokasi terpisah.

Dari WAS, petugas menemukan satu paket ganja. Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, WAS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial FDP.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan mendatangi lokasi yang diduga berkaitan dengan FDP.

Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik EMI SUSIYANTI yang berada di Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kamar yang disebut berkaitan dengan FDP, seorang pria berusia 19 tahun yang tercatat sebagai pelajar/mahasiswa dan memiliki KTP Desa Teruntung.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket ganja yang disimpan di dalam kaleng rokok merek Surya.

Selain paket ganja, polisi turut mengamankan delapan lembar kertas paper merek Djanoko, uang tunai Rp100.000 serta satu unit telepon seluler Infinix Note 11 warna biru.

## Total 9 Paket Ganja Diamankan

Dari keseluruhan rangkaian penindakan, polisi menyebut terdapat sembilan paket ganja yang berhasil diamankan.

Pengungkapan dilakukan dalam beberapa lokasi berbeda dan berlangsung dalam waktu yang relatif singkat, mulai sekitar pukul 18.20 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko, IPTU M. Setya Yuli M., S.H., membenarkan adanya rangkaian pengungkapan tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.

Polisi juga menduga narkotika tersebut diedarkan dengan pola penjualan secara eceran.

Keberhasilan pengungkapan dalam waktu beberapa jam menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu aparat mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mukomuko.

## Polisi Dalami Jaringan Peredaran

Meski sejumlah orang telah diamankan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan.

Polisi masih melakukan sejumlah tahapan penyidikan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine, memeriksa saksi-saksi serta mengembangkan informasi untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Langkah pengembangan menjadi penting karena penangkapan di beberapa lokasi dapat memberikan petunjuk mengenai pola hubungan antarorang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Polisi juga masih perlu memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik.

Karena proses hukum masih berlangsung, seluruh pihak yang diamankan tetap harus dipandang sebagai terduga sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

## Terancam Jeratan Undang-Undang Narkotika

Dalam perkara tersebut, polisi menyebut para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk referensi regulasi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tercatat dalam basis data resmi peraturan BPK. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek mengenai narkotika, termasuk peredaran, pencegahan, pemberantasan, penyidikan hingga ketentuan pidana.

Pembaca dapat melihat dokumen dan status regulasi melalui basis data resmi [Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di JDIH BPK](https://peraturan.bpk.go.id/details/38776/uu-no-35-tahun-2009?utm_source=chatgpt.com).

Namun, penerapan pasal dalam suatu perkara pidana tetap menjadi bagian dari proses penyidikan, penuntutan dan persidangan berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.

## Tiga Terduga Pelaku Diamankan di Mapolres Mukomuko

Saat ini, AG, WS dan FDP beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut telah diamankan di Polres Mukomuko.

Sementara itu, proses pemeriksaan dan pengembangan masih dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran ganja tersebut.

Polisi juga akan melaksanakan sejumlah tindak lanjut, mulai dari melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi, tes urine hingga pengembangan jaringan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perkara dapat ditangani secara menyeluruh sesuai prosedur hukum yang berlaku.

## Polisi Minta Masyarakat Tidak Diam

Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Mukomuko.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat sehingga dugaan peredaran narkotika dapat ditindaklanjuti.

Keterlibatan masyarakat dinilai penting karena informasi dari lingkungan sekitar dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi kepolisian dalam mendeteksi aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Pesan tersebut juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Keluarga, sekolah, pemerintah desa dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

## Komitmen Polres Mukomuko Berantas Narkoba

Pengungkapan kasus di Kecamatan Ipuh ini menambah catatan penanganan perkara narkotika oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Mukomuko.

Sebelumnya, Polres Mukomuko juga telah beberapa kali mengungkap kasus narkotika di sejumlah wilayah. Penindakan terhadap dugaan peredaran narkoba menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

Dalam kasus kali ini, pola pengungkapan yang dilakukan secara berantai menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya berhenti pada satu penangkapan. Informasi yang diperoleh kemudian dikembangkan untuk mencari keterkaitan dengan pihak lainnya.

Polres Mukomuko menyampaikan komitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Semangat yang disampaikan kepolisian dalam penanganan perkara ini adalah GERCEP, yakni Gerak Cepat, Empati, Respon Cepat, Cermat, Efektif dan Profesional.

## Kesimpulan

Satresnarkoba Polres Mukomuko mengamankan sejumlah terduga pelaku dalam rangkaian pengungkapan dugaan peredaran ganja di Kecamatan Ipuh pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Pengungkapan tersebut berlangsung di beberapa lokasi dan berawal dari penindakan terhadap AG di Desa Medan Jaya. Dari pengembangan informasi, polisi kemudian bergerak ke Desa Sibak dan Desa Pulai Payung.

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menyebut mengamankan total sembilan paket ganja serta sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, kertas paper dan uang tunai.

Tiga orang, yakni AG, WS dan FDP, saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan, tes urine, pemeriksaan saksi dan pengembangan jaringan.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Informasi yang diberikan warga dapat menjadi bagian penting dalam upaya mencegah peredaran narkotika semakin meluas.

MUKOMUKO-MANGIMBAU.COM akan terus menyajikan informasi perkembangan kasus ini berdasarkan keterangan resmi dan perkembangan proses hukum yang dapat diverifikasi.