Mukomuko-mangimbau.com – Praktisi hukum Bengkulu, Muslim CH., SH., MH berpendapat, pengembalian kerugian negara (KN) tepat waktu bisa menghapus delik atau menghilangkan konsekuensi hukum tindak pidana korupsi.
Tepat waktu yang ia maksud yaitu pada interval waktu 60 hari setelah keluar LHP BPK yang diberikan oleh negara, atau sebelum ada proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).
Muslim yang juga seorang pengacara mengatakan, pemahaman soal pengembalian KN tidak menghapus delik, menurutnya pendapat itu tidak seutuhnya tepat.
“Saya berpandangan, kalau kerugian negara (temuan BPK) dikembalikan secara sukarela dan penuh kesadaran sebelum ada proses hukum oleh APH, deliknya hilang. Tidak ada lagi konsekuensi hukum,” kata mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) UNIB ini.
“Berbeda kalau sudah ada proses hukum misal penyelidikan apalagi penyidikan, sekalipun KN sudah dikembalikan, deliknya tidak hilang. Tetap bisa dijerat hukum. Karena situasinya sudah berbeda,” sambung Muslim.
Ia menerangkan, negara melalui Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 memberikan sebanyak 60 hari sebagai interval waktu yang tepat untuk pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada negara.
Hal itu menurutnya merupakan “ruang maaf” yang diberikan negara bagi pihak yang lalai dalam mengelola keuangan negara.
“Kalau pengembalian KN pada interval waktu yang diberikan itu tidak menghapus delik, untuk apa pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 itu. Ketika ada temuan, usut saja langsung. Logika pemahaman hukumnya kan begitu,” papar Muslim.
Masih kata Muslim, kalimat “pengembalian KN tidak menghapus delik” kerap menjadi momok bagi aparatur pemerintahan, termasuk aparatur desa.
Aparatur menjadi takut menjalankan program dan kegiatan pemerintah. Sebab, ketika terdapat temuan KN, kerap dimanfaatkan oknum menekan aparatur untuk mendapat keuntungan pribadi. Padahal, kerugian negaranya sudah dikembalikan.
“Kasarnya kerap jadi senjata oknum memeras aparatur pemerintah. Padahal KN-nya sudah dikembalikan,” ujar Muslim.
Ia menyarankan kepada instansi atau aparatur pemerintah yang berkewajiban membayar TGR berdasarkan LHP-BPK, agar melakukan pembayaran sesuai prosedur. Dibayar ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ataupun Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Yang tidak kalah penting adalah administrasi bukti pembayaran TGR. Bila perlu ada berita acara, sebagai legalitas kalau KN sudah dikembalikan. Kalau itu lengkap, saya berpendapat deliknya sudah hilang. Sepajang pengembalian KN sebelum ada proses hukum dilakukan APH,” demikian Muslim. (Api)




Tinggalkan Balasan