MMA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam rangka penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru serta penguatan penegakan hukum strategis di daerah.

Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Rapat Penguatan Koordinasi, Sosialisasi Pembinaan Teknis dan Penegakan Hukum Strategis oleh Polri bersama PPNS yang digelar di Aula Polres Mukomuko, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., didampingi KBO Satreskrim IPDA Madyana, S., serta Kanit Tipidter IPDA Zhoffi Mahari P. Siagian, S.Tr.K.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah unsur pemerintah daerah dan instansi terkait, di antaranya Camat Teras Terunjam Iskameri, Kadis Apdesi Apriansyah, Auditor Muda Akira, hingga personel Satreskrim Polres Mukomuko.

Dalam pemaparannya, AKP Panji Nugraha menegaskan bahwa Polri memiliki peran utama sebagai Koordinator dan Pengawas (Korwas) PPNS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurutnya, pada Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa penyidik terdiri atas Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu. Sementara Pasal 6 ayat (2) menegaskan Penyidik Polri sebagai penyidik utama yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana.

“PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. Bahkan hingga tahap penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum, koordinasi tersebut wajib dilakukan,” ujar AKP Panji Nugraha.

Ia menambahkan, pemahaman yang sama terhadap KUHAP baru menjadi hal penting guna menciptakan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Polres Mukomuko berharap koordinasi antara Polri dan PPNS semakin efektif sehingga proses penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

AKP Panji Nugraha juga menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan pembinaan teknis, pengawasan, serta penguatan sinergi lintas instansi dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

“Polri sebagai Korwas PPNS akan terus memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan mengedepankan profesionalisme,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi dan pembinaan teknis tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Mukomuko dalam meningkatkan kualitas aparat penegak hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Mukomuko.(Arie)