mukomuko-mangimbau.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Mukomuko di Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan seluruh proses hukum dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah menerima laporan polisi, kami langsung melakukan penyelidikan. Tim URC bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak ke lokasi setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Yang bersangkutan berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Panji.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/79/VIII/2026/SPKT/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu yang diterima pada 5 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, korban diduga mengalami tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau pencabulan yang terjadi dalam rentang waktu November hingga Desember 2025 di wilayah Kecamatan Selagan Raya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas kemudian melakukan apel persiapan untuk menentukan langkah penindakan sebelum Tim URC dan Unit PPA bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku. Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Demi melindungi hak seluruh pihak serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan perlindungan anak, identitas korban tidak dipublikasikan. Sementara itu, identitas tersangka tidak dirinci secara lengkap karena proses hukum masih berlangsung dan yang bersangkutan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
AKP Panji menjelaskan, setelah penangkapan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, di antaranya menerima laporan polisi, memeriksa pelapor dan saksi-saksi, mengamankan tersangka, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi proses penyidikan dengan penyitaan barang bukti, menggelar perkara, melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pemberkasan.
Polres Mukomuko mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menduga adanya tindak pidana yang melibatkan anak, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Api)




Tinggalkan Balasan