Mukomuko-manginbau.com – Pria 26 tahun berinisial RA yang diketahui warga Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko terpaksa harus mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolres Mukomuko akibat perbuatan usil dan tidak senonoh yang dilakukannya.

RA diduga telah melakukan pencurian pakaian dalam perempuan milik beberapa korban. Dan ia mengaku, dirinya mencuri pakaian dalam untuk melampiaskan hasrat seksualnya sejak tinggal istri merantau ke luar negeri alias menjadi TKW (tenaga kerja wanita).

Dugaan tindak pidana pencurian itu berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko. Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/VI/2026/SPKT/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu tertanggal 3 Juni 2026.

Konferensi Pers

Kapolres Mukomuko, AKBP. Riky Crisma Wardana, S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP. Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah beberapa kali mengambil pakaian dalam wanita yang sedang dijemur maupun yang berada di dalam rumah korban.

Menurut keterangan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan sejak akhir April 2026. Pelaku mengambil sejumlah daster, bra, dan celana dalam milik korban, kemudian membawa barang-barang tersebut ke rumahnya.

Dari pengakuannya, pakaian yang dicuri digunakan untuk memenuhi fantasi seksual pribadi.

Tidak hanya mengambil pakaian yang dijemur, tersangka juga diduga masuk ke rumah salah seorang korban dengan cara merusak dan membuka jendela dapur. Setelah berhasil masuk, tersangka menuju kamar mandi dan mengambil sejumlah pakaian dalam yang tergantung di dalam ruangan tersebut.

Aksi pelaku akhirnya terungkap setelah pihak keamanan (satpam) PT. Agro Muko Talang Petai Estate memperoleh informasi terkait pencurian tersebut. Saat dikonfirmasi, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya diserahkan kepada Polres Mukomuko untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan puluhan barang bukti berupa berbagai jenis pakaian wanita, antara lain daster, bra, dan celana dalam dengan berbagai warna dan merek.

Ancaman Pidana 9 Tahun

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 550.000, serta dampak psikologis berupa rasa malu dan trauma.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Mukomuko guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers pada Senin, 22 Juni 2026 di Gedung Mantap Praja Polres Mukomuko. (Api)