MMA – Pekerja sosial (Peksos) atau Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak Kabupaten Mukomuko, Weri Tri Kusumaria, SH., MH telah melaporkan dugaan kekerasan seksual yang korbannya masih siswi SMP.

Secara resmi, Weri telah melayangkan laporan ke Polres Mukomuko pada hari Rabu siang, 22 April 2025.

Dikatakannya, Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak Kabupaten Mukomuko mendapat laporan warga kalau di salah satu kecamatan telah terjadi dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Lalu Peksos bersama OPD terkait melakukan asesmen dan mengunjungi korban beserta keluarga.

“Korban merupakan siswi SMP. Dan pelaku seorang pria berusia sekitar 40 tahun. Bukti-bukti hasil asesmen yang kami lakukan menunjukkan memang telah terjadi kekeran seksual,” ungkap Weri.

Diungkapkannya, kondisi korban sekarang hamil. Berdasarkan keterangan ada dugaan pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.

Kata Weri, pihak keluarga enggan melapor ke pihak Kepolisian dengan berbagai alasan. Namun pihaknya curiga, keluarga korban dibawah tekanan.

“Kami selalu menegaskan, kekerasan seksual terhadap anak bukan delik aduan. Ini kejahatan serius merupakan delik biasa. Makanya kami (Peksos) yang melapor ke APH,” ujarnya.

Menurut sepengetahuan Weri, seharusnya dengan adanya laporan resmi dari Peksos ini, maka proses hukumnya sudah dapat dilakukan oleh Polres Mukomuko. Sekalipun korban ataupun pihak keluarga tidak melapor.

Ia berharap, dugaan kejahatan terhadap anak ini bisa ditangani pelaku bisa dihukum dan korban bisa mendapatkan keadilan.

“Surat laporan ini kami tembuskan ke Polda, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Kejari dan Pengadilan Negeri Mukomuko,” demikian Weri. (Api)