MMA – Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak Kabupaten Mukomuko, Weri Tri Kusumaria, SH., MH menyayangkan masih ada kesalahan persepsi, kalau tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik aduan.

Ia menegaskan kalau kekerasan seksual terhadap anak bukan perkara delik aduan. Siapa saja yang tahu terhadap tindak pidana itu bisa melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Kata Weri, ketentuan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa (bukan delik aduan) tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kalau korbannya penyandang disabilitas atau anak, maka pidana kekerasan seksual bukan delik aduan, delik biasa. Tertuang jelas dalam Pasal 7 Ayat (2) UU TPKS,” tegas Weri disampaikan kepada Mukomuko Mangimbau pada Senin, 20 April 2026.

Ia khawatir, kekeliruan itu bisa jadi penyebab pembiaran terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Dan sewaktu-waktu bisa saja terulang lagi baik kepada korban yang sama atau korban lainnya.

“Menurut pemahaman saya, siapapun yang melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak, seharusnya APH bisa bertindak. Tidak harus korban (anak) atau orang tua yang melapor,” terangnya.

Selama melakukan pendampingan, Weri juga mendapat informasi, terkadang ada upaya-upaya perdamaian terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, yang difasilitasi oleh perangkat tingkat desa, bahkan keluarga.

Muaranya, menyeret korban kekerasan seksual yang masih berusia anak harus menikah dengan pelaku.

“Ini sangat miris. Saya susah menjelaskan. Yang pasti saya ingatkan ada Pasal 10 dalam UU TPKS,” ujar Weri geram.

Sebagai Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak yang ditugaskan Negara, Weri tetap akan menyampaikan laporan secara resmi kepada Kepolisian terkait dengan kekerasan seksual terhadap anak, sekalipun keluarga enggan melapor dengan berbagai alasan.

Namun sebelum itu, jajarannya bersama dinas instansi terkait akan melakukan pendampingan terhadap korban dan memberikan pemahaman terhadap keluarga.

“Polanya gini, kalau kami mendapatkan informasi adanya dugaan kekerasan seksual anak, kami pendamping dulu. Kasih pemahaman ke keluarga. Kalau keluarga enggan melapor, saya tetap akan laporkan ke Kepolisian,” tukas Weri.

“Setelah dilapor, tindak lanjut proses hukumnya itu sudah ranah Kepolisian. Kami menangani rehabilitasi lebih lanjut terhadap korban,” sambung Weri.

Ia menambahkan, khusus kekerasan seksual terhadap anak yang menyebabkan kehamilan, urusan nafkah kepada korban kadang dijadikan alat melepas pelaku dari jeratan hukum.

Padahal, lanjut Weri dalam UU TPKS, Hakim wajib menetapkan restitusi (ganti kerugian) yang wajib dibayar oleh pelaku kepada korban.

“Tidak hanya itu, korban kekerasan seksual ini juga bisa mendapatkan Bansos, seperti BLT-DD dan Bansos lain” pungkas Weri. (Api)