MMA – Kacau, ada apa dengan pengelolaan keuangan Pemkab Mukomuko, khususnya di Sekretariat DPRD?

Diduga, rencana pengadaan iPhone 17 Pro Max tahun 2026 dan pengadaan peralatan golf pada tahun 2025 di Sekretariat DPRD adalah “anggaran siluman”.

Dugaan tersebut terkonfirmasi dari keterangan Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah, ST yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Komisi I DPRD merupakan mitra dari OPD bidang urusan pemerintahan. Seperti Sekretariat Daerah termasuk sekretariat DPRD.

Armansyah menegaskan, Komisi I DPRD tidak pernah membahas apalagi menyetujui pengadaan iPhone maupun peralatan golf.

Bukan hanya di tingkat Komisi, saat pembahasan akhir di Banggar, pengadaan iPhone dan alat golf tidak pernah dibahas dan disetujui.

Arman tidak mengetahui secara pasti kenapa bisa muncul pengadaan iPhone (tahun 2026) dan peralatan golf (tahun 2025).

Sebab, kata Arman, setelah APBD disetujui, untuk proses selanjutnya, seperti pembuatan DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) sudah menjadi ranah eksekutif.

“Intinya, di tingkat Komisi I dan Banggar, tidak pernah membahas iPhone (tahun 2026) dan alat golf (tahun 2025). Tidak ada pernah ada pembahasan itu,” tegas Arman dalam keterangannya kepada Mukomuko Mangimbau hari Jumat, 24 April 2026 melalui sambungan telepon.

Langgar Prinsip Efektif, Efisien, Kepatuhan

Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd kembali memberi tanggapan prihal pengadaan nyeleneh di Sekretariat DPRD Mukomuko yang menyita perhatian publik ini.

Kata Saprin, kalau Komisi I bahkan Banggar tidak pernah membahas dan menyetujui pengadaan tersebut, maka patut diduga ada permainan oknum yang berwenang.

“Itu namanya ‘anggaran siluman’. Kok bisa tiba-tiba muncul. Permainan seperti ini harus diusut,” ucap Saprin.

Menurut Saprin, dalam pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah daerah, haruslah memenuhi prinsip efektif, efisien, dan kepatuhan.

Ia menilai, pengadaan iPhone 17 Pro Max dan alat golf di Sekretariat DPRD Mukomuko sudah tidak sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut.

“Khususnya lagi ini prinsip kepatuhan. Dari proses munculnya anggaran itu melanggar prinsip kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah. Ini harus diusut supaya tidak terjadi lagi,” demikian Saprin.

Diberitakan sebelumnya, terpantau di Sistem Informasi Rencana Umum Pembangunan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, muncul pengadaan iPhone 17 Pro Max sebanyak 3 unit yang nilainya mencapai Rp 134 juta.

Selain itu, setelah ditelusuri dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pembangunan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, pada tahun 2025 lalu, Sekretariat DPRD Mukomuko pernah mengadakan 4 paket peralatan golf senilai Rp 317 juta.