MMA – Penanganan perambahan kawasan hutan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit di Bentang Alam Seblat, Provinsi Bengkulu kembali jadi sorotan tajam.

Penegakan hukum secara serius masih dipertanyakan. Terkesan tenang pilih. Dan belum menyentuh pemodal besar yang melakukan aktivitas perambahan hutan.

Wilayah yang membentang di Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara ini kini memasuki babak baru, setelah aparat menetapkan tersangka baru dalam kasus perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan negara.

Namun, alih-alih meredam persoalan, perkembangan ini justru memicu gelombang desakan dari publik. Masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara terbuka, tegas, dan tanpa tebang pilih.

Sejumlah kalangan menilai, penanganan yang tidak menyeluruh hanya akan memperpanjang masalah dan membuka peluang bagi pelaku lain untuk terus merambah hutan.

Terlebih, sebelumnya sempat mencuat nama sejumlah oknum pejabat aktif hingga mantan pejabat, serta pemodal besar yang diduga terlibat dalam kepemilikan kebun sawit ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT), khususnya di wilayah Air Ipuh.

Menurut informasi, beberapa pihak dari pemodal besar sudah dimintai keterangan, publik masih menanti kejelasan lanjutan proses hukum terhadap nama-nama tersebut.

Di sisi lain, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai bergerak dengan memasang plakat larangan aktivitas di sejumlah titik kawasan hutan negara.

Penertiban dilakukan di wilayah HP Air Rami, HPT Air Ipuh I dan II, hingga HPT Air Manjunto. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

Langkah yang dilakukan Satgas PKH sekarang ini belum mampu menjadi cambuk bagi dugaan tindak kejahatan perambahan hutan.

Parah perambah belum terusik, dan masih menjalankan aktivitas ilegalnya di hutan negara.

Inilah yang memicu pertanyaan berbagai kalangan. Seberapa serius penertiban dan penegakan hukum bagi perambahan hutan.

Menyikapi hal tersebut, Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Mukomuko melayangkan laporan resmi ke Satgas PKH pusat.

Sekretaris LP-KPK Mukomuko, Ringgo Dwi Septio, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi yang akan disampaikan ke Satgas PKH pusat.

” Data-data dan nama-nama Pemodal besar, oknum pejabat dan termasuk perusahaan akan kami lampirkan dalam laporan yang akan kami sampaikan ke Satgas PKH pusat nanti. Penindakan sekarang ini belum berkeadilan. Terkesan tenang pilih,” tegas Ringgo.

Berdasarkan data, total luas kawasan hutan di Mukomuko mencapai sekitar 80 ribu hektare. Namun kondisi di lapangan memprihatinkan. Khususnya di kawasan HPT, diduga lebih dari 80 persen lahan telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Dampaknya tidak main-main. Selain kerusakan lingkungan, bencana alam seperti banjir mengancam penduduk Kabupaten Mukomuko.

Dampak lainnya, tekanan terhadap habitat satwa liar semakin meningkat. Gajah Sumatera dibunuh karena dianggap hama. Padahal hutan negara di Mukomuko adalah rumah bagi Gajah Sumatera.

Pada tahun 2021 lalu, seekor gajah diduga mati di racun. Kejadian serupa kembali terulang beberapa hari lalu.

Dua ekor Gajah Sumatera sekaligus ditemukan membangkai. Diduga juga akibat diracun. Sebab tidak ada organ tubuh yang hilang.

Bukan hanya itu, konflik manusia dengan Harimau Sumatera belakangan ini kerap terjadi. Konflik ini memunculkan korban jiwa, baik dari penduduk maupun satwa liar.

“Situasi ini menjadi sinyal kuat bahwa ekosistem hutan berada dalam kondisi kritis. Penegakan hukum tidak boleh sekedar simbolik. Lakukan secara tegas, transparan, dan tidak tebang pilih,” demikian Ringgo. (*)