Mukomuko-mangimbau.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. Marjohan melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Haryanto, SKM mengimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Mukomuko agar segera melunasi pajak kendaraan dinas di OPD masing-masing.

Kepala BKD menerangkan, sekarang ini pembayaran pajak kendaraan dinas, anggarannya berada di OPD masing-masing. Tidak lagi disatukan di Bidang Aset BKD seperti beberapa tahun terakhir.

“Kalau sekarang ini pembayaran pajak kendaraan dinas, kembali menjadi tugas dan wewenang OPD. Kita ingatkan jangan lalai membayar pajak kendaraan dinas,” kata Haryanto.

Ia menyampaikan, Sekda senantiasa mengingatkan pejabat masing-masing OPD supaya melunasi pajak kendaraan dinas tepat waktu.

Haryanto meyakini, anggaran untuk membayar pajak kendaraan dinas sudah dialokasikan di DPA masing-masing OPD, sesuai dengan data kendaraan dibawah naungan setiap dinas.

“Seharusnya tidak ada kendala lagi. Tapi jika seandainya ada kendala segera koordinasi dengan kami (BKD). Kita cari solusi,” papar Haryanto.

OPD Mukomuko Diimbau Lunasi Pajak Kendaraan Dinas
Pemeriksaan kendaraan dinas milik Pemkab Mukomuko.

Tugas BKD Mengamankan Surat Berharga

Meski tidak lagi bertugas membayar pajak kendaraan dinas milik Pemkab Mukomuko, Bidang Aset BKD masih diberi tugas yang tak kalah penting. Yaitu mengamankan surat berharga kendaraan dinas atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Tidak hanya BPKB, Bidang Aset BKD Mukomuko juga bertugas menyimpan surat berharga lain seperti sertifikat tanah milik Pemkab dan lainnya.

“Selain memegang surat berharga sebagai legalitas hukum kepemilikan, BKD juga melakukan pendataan aset milik Pemkab Mukomuko. Baik itu barang bergerak ataupun tidak,” demikian Haryanto. ADV