Mukomuko-manginbau.com – Penuangan Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH akhirnya berbuah manis. Usulan hibah lahan ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) disetujui.

Pemkab Mukomuko mengusulkan hibah lahan milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII, Kementerian PU yang selama ini sudah berdiri bangunan Kantor Camat V Koto, Puskesmas Lalang Luas dan sejumlah bangunan Pemkab Mukomuko yang lain.

Dengan telah diterimanya surat hibah dari BWS Sumatera VII itu, lahan Kantor Camat V Koto dan Puskesmas Lalang Luas sekitarnya sah menjadi aset daerah Pemkab Mukomuko.

Dengan itu juga, Pemkab Mukomuko berhasil mengamankan aset-aset daerah berupa gedung perkantoran yang sebelumnya sudah berdiri lebih dulu.

Lahan Kantor Camat dan Puskesmas V Koto Sah Milik Pemkab Mukomuko, Perjuangan Bupati Berbuah Manis
Pemkab Mukomuko terima hibah lahan dari BWS Sumatera VII, KemenPU

Setelah resmi dihibahkan, aset daerah berupa gedung kantor kecamatan dan gedung lain, memiliki alas hak yang pasti. Ini menjadi salah satu keberhasilan Pemkab Mukomuko di bawah kepemimpinan Bupati Choirul Huda.

Kepala BKD Mukomuko, Haryanto, SKM menyampaikan rasa syukur, setelah melalui proses yang cukup panjang selama 2 tahun terakhir, akhirnya usulan hibah lahan ke Kementerian Pekerjaan Umum dapat diakomodir.

“Kami OPD melakukan usulan secara administrasi birokrasi. Dan Pak Bupati beberapa bulan lalu bertemu langsung dengan Pak Mentri PU, itu semakin membuka lebar jalan permohonan hibah lahan kita disetujui,” ungkap Haryanto.

Kata Haryanto, lahan komplek perkantoran Kecamatan V Koto memang lahan aset BWS Sumatera VII sejak Mukomuko belum mekar menjadi kabupaten.

Seiiring perkembangan zaman dan kebutuhan pembangunan daerah pasca Mukomuko resmi menjadi sebuah daerah otonom, maka dibangun kantor kecamatan dan beberapa kantor lain di atas lahan BWS Sumatera VII.

Meskipun selama ini tidak ada permasalahan apalagi sengketa, namun kepastian alas hak sangat dibutuhkan Pemkab Mukomuko.

Sebab, kepastian terhadap alas hak lahan Kantor Camat V Koto sekitarnya selalu menjadi catatan dalam pemeriksaan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun laporan pada MCP KPK.

“Makanya Bupati tekankan ke kita segera diurus. Dan Alhamdulillah diakomodir. Sekarang lahan sudah sah menjadi aset Pemkab Mukomuko,” pungkas Haryanto. ADV