Mukomuko-mangimbau.com – Sertifikat tanah menjadi legalitas hukum alias alas hak atas kepemilikan tanah. Tak terkecuali juga bagi tanah milik pemerintah daerah.
Sertifikasi tanah milik daerah bukan saja sebagai upaya pemerintah daerah mengamankan fisik barang milik daerah (BMD), tapi juga bentuk pengamanan secara hukum, serta administrasi.
Bukan saja itu, sertifikasi tanah milik daerah juga cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik, agar menghindari kerugian bagi daerah, seperti tanah milik Pemkab diserobot pihak tidak bertanggung jawab.
Tanggung jawab pengurusan sertifikat tanah milik daerah ini berada di Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko.
“Setiap tahun kita (BKD) terus berupaya mensertifikatsi tanah milik Pemkab Mukomuko,” kata Kepala BKD Mukomuko, Haryanto, SKM.
Dikatakannya, pada tahun 2026 ini, tersedia dana sekitar Rp 30 juta untuk biaya sertifikats tanah milik Pemkab Mukomuko. Ditargetkan dari dana tersedia itu, 30 persil bidang lahan bisa mendapat sertifikat alas hak.
“Sebetulnya ketersediaan anggaran cukup minim, kan. Hanya Rp 30 juta. Tapi kita akan upayakan semaksimal mungkin,” ujar Haryanto optimis.
Yang menjadi kendala lanjutnya, jika nanti ada pemecahan sertifikat. Untuk pemecahan sertifikat itu dibutuhkan biaya akta notaris. Maka, anggaran Rp 1 juta untuk 1 bidang tanah diperkirakan kurang.
“Makanya kami sudah memetakan sasaran sebenarnya. Kalau bisa tahun 2026 ini semuanya pembuatan sertifikat baru semua,” paparnya.

Prioritas Lahan Fasilitas Umum dan Program Strategis
Ditegaskan Haryanto, sasaran utama sertifikasi tanah milik Pemkab Mukomuko sama dengan tahun sebelumnya, yaitu bidang tanah yang sudah berdiri bangunan fasilitas umum. Seperti sekolah, fasilitas kesehatan dan lainnya.
Sasaran utama lainnya yaitu bidang tanah milik Pemkab yang menjadi Lokus program strategis daerah, Pemprov, dan pemerintah pusat.
“Kita dahulukan lahan yang sudah ada bangunan fasilitas umum dulu. Atau lahan yang mendukung program strategis. Contoh lahan untuk Sekolah Rakyat,” ujarnya.
Ditambah Haryanto, Pemkab Mukomuko memiliki aset berupa lahan sekitar 600 bidang tanah. Baik tanah kosong maupun yang sudah terdapat bangunan.
Sekitar 400 bidang sudah memiliki sertifikat. Sisanya sekitar 200 bidang belum memiliki sertifikat.
BKD, lanjut Haryanto menargetkan sertifikasi tanah milik Pemkab Mukomuko bisa tuntas secepatnya. Asal didukung dengan anggaran yang cukup.
“200 bidang tanah yang belum bersertifikat ini merupakan aset lama. Kalau lahan pengadaan baru, itu langsung diurus sertifikat-nya. Dia masuk dalam proses pengadaan,” pungkas Haryanto. ADV



Tinggalkan Balasan