Mukomuko-mangimbau.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terkait dengan tugas pengelolaan aset daerah atau barang milik daerah (BMD).

Untuk itulah, BKD Mukomuko sudah menandatangani kerja sama atau MoU dengan pihak Kejari Mukomuko, khususnya Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Dengan terjalinnya kerja sama ini, pihak Kejari Mukomuko dapat mendampingi BKD Mukomuko dalam pengelolaan aset. Baik memberikan masukan bidang hukum, hingga pendampingan pengamanan BMD.

Salah satu pendamping yang dapat dilakukan oleh pihak Kejaksaan yaitu dalam urusan penertiban barang milik daerah. Seperti kendaraan dinas yang dipegang dan dipakai oleh pihak tidak berwenang.

Kemudian, jika terjadi sengketa lahan oleh pihak lain, melalui MoU yang terjalin ini, Kejari Mukomuko dapat mendampingi Pemkab Mukomuko menghadapi tuntutan sengketa.

BKD Mukomuko MoU Dengan Kejari Terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah
Tim Kejari Mukomuko bantu BKD lakukan validasi data kendaraan dinas yang bakal dilelang.

“Urusan pengelolaan BMD yang menjadi tugas kami (BKD) kita gandeng Kejari. Kami sudah MoU,” ungkap Kepala BKD Mukomuko, Haryanto, SKM.

Dilanjutkan Haryanto, pendamping pihak Kejari dalam pengelolaan aset daerah ini sangat penting. Masukan-masukan yang bersifat aturan hukum sangat dibutuhkan bagi pengelola aset.

Untuk itu, Haryanto mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Mukomuko yang sudah bersedia menjalin kerja sama pendamping pengelolaan barang milik daerah Pemkab Mukomuko.

“Kami terus melakukan evaluasi dalam pengelolaan aset daerah ini. Masukan-masukan soal dasar hukum oleh pihak Kejari sangat membantu kami,” ujar Haryanto.

Kerja sama ini sudah mulai berjalan. Tim dari Kejari Mukomuko sudah beberapa mendampingi BKD Mukomuko meninjau lahan milik daerah.

Kemudian nanti, dalam tahapan proses penghapusan aset daerah melalui mekanisme lelang, tim Kejari Mukomuko juga terlibat dalam validasi data kendaraan yang bakal dilelang.

“Dengan adanya pendamping ini, tidak ada keraguan lagi bagi kami menjalankan tugas-tugas pengelolaan barang milik daerah,” tutup Haryanto. ADV