Mukomuko-Mangimbau.com – Pemerintah Kecamatan Lubuk Pinang telah menuntaskan kegiatan Monitoring dan Evaluasi atau Monev Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I tahun 2026 di tujuh desa. Kegiatan tersebut berlangsung sejak 24 Juni hingga 30 Juni 2026.
Monev ini dilakukan untuk memastikan realisasi kegiatan desa berjalan sesuai perencanaan awal, baik dari sisi pelaksanaan fisik di lapangan maupun kelengkapan administrasi pertanggungjawaban keuangan desa.
Camat Lubuk Pinang, Darmadi, SE mengatakan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting dalam pembinaan pemerintah kecamatan terhadap desa. Menurutnya, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa harus dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Monitoring dan evaluasi ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan penggunaan DD dan ADD berjalan sesuai aturan, sesuai perencanaan, serta memberi manfaat kepada masyarakat desa,” ujar Darmadi Camat Lubuk Pinang.
Dalam pelaksanaan Monev tahap pertama ini, tim kecamatan lebih fokus pada pemeriksaan administrasi dan dokumen pertanggungjawaban. Hal tersebut dilakukan karena belum semua desa melaksanakan kegiatan fisik secara penuh pada tahap awal.
Camat menjelaskan, administrasi keuangan desa merupakan aspek yang sangat penting dalam pengelolaan DD dan ADD. Setiap kegiatan yang menggunakan anggaran desa harus memiliki dokumen pendukung yang lengkap, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban.
“Administrasi harus disiapkan sejak awal, bukan menunggu kegiatan selesai. Kalau dokumen rapi, desa akan lebih mudah mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran,” jelasnya.
Dari hasil Monev yang dilakukan di tujuh desa, tim kecamatan masih menemukan beberapa kekurangan administrasi, terutama pada kelengkapan surat pertanggungjawaban atau SPJ. Namun, kekurangan tersebut dinilai masih bersifat administratif dan belum menjadi persoalan fatal.
Meski demikian, Camat tetap meminta pemerintah desa segera melengkapi dokumen yang masih kurang. Ia menegaskan, kelengkapan administrasi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kekurangan yang ditemukan masih bisa dilengkapi. Kami sudah memberikan arahan kepada pemerintah desa agar segera memperbaiki dan melengkapi dokumen yang diperlukan,” katanya.
Lebih lanjut, Camat menyampaikan bahwa Monev DD dan ADD juga menjadi sarana edukasi bagi perangkat desa agar semakin memahami pentingnya tata kelola keuangan desa yang baik. Dengan administrasi yang tertib, pemerintah desa dapat meminimalkan risiko kesalahan dalam pertanggungjawaban anggaran.
Menurutnya, pengelolaan Dana Desa tidak hanya berbicara tentang pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan, ketepatan sasaran program, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Dana Desa harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya harus berjalan sejalan,” tegasnya.
Pemerintah Kecamatan Lubuk Pinang berharap, setelah Monev tahap pertama ini, seluruh desa dapat lebih disiplin dalam menyusun laporan administrasi dan mempercepat penyelesaian kegiatan yang telah direncanakan.
Camat juga mengajak perangkat desa untuk terus berkoordinasi dengan kecamatan apabila menemukan kendala dalam penyusunan administrasi maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Kami siap melakukan pembinaan. Harapannya, ke depan pengelolaan DD dan ADD di Kecamatan Lubuk Pinang semakin baik, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.




Tinggalkan Balasan