MUKOMUKO-MANGIMBAU.COM – Polemik challenge hafalan Al-Qur’an yang dikaitkan dengan hadiah minuman keras di salah satu booth festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, terus memanas. Setelah video peristiwa tersebut viral dan menuai kecaman luas, kabar rumah MC booth miras digeruduk massa di kawasan Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, turut menjadi sorotan publik.
Peristiwa challenge hafalan Quran tersebut menjadi sorotan karena aktivitas melafalkan Surah Ad-Dhuha dalam video dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol. Rekaman yang tersebar luas kemudian memicu kritik masyarakat, tanggapan Majelis Ulama Indonesia, klarifikasi penyelenggara acara, hingga proses hukum.
Kasus ini bermula dari video yang beredar di media sosial setelah gelaran The Sounds Project pada Minggu, 9 Agustus 2026. Dalam rekaman yang menjadi sorotan publik, terdapat aktivitas di booth produk minuman beralkohol yang mengaitkan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan pemberian minuman beralkohol. Konten tersebut dengan cepat memicu reaksi karena ayat suci Al-Qur’an dianggap ditempatkan dalam konteks yang tidak pantas.
Polemik challenge hafalan Quran bermula dari aktivitas di sebuah booth dalam gelaran The Sounds Project di Ancol. Video yang beredar memperlihatkan seorang pengunjung melafalkan Surah Ad-Dhuha dalam situasi yang kemudian dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol.
Rumah MC Booth Miras Digeruduk Massa di Bekasi
Ketegangan kemudian bergeser dari media sosial ke sebuah rumah di Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan detikNews, sekelompok warga mendatangi rumah tersebut setelah mendapat informasi bahwa MC yang dikaitkan dengan video viral pernah tinggal di lokasi itu.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana menjelaskan, aparat bersama perangkat lingkungan melakukan pengecekan untuk memastikan informasi mengenai tempat tinggal orang yang dicari massa. Dari pengecekan tersebut diketahui bahwa orang yang dimaksud sudah tidak berdomisili di rumah itu sekitar dua sampai tiga bulan.
Keterangan tersebut penting karena rumah yang didatangi massa bukan lagi tempat tinggal MC yang sedang menjadi sorotan. Polisi juga meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Liputan6 melaporkan situasi di lokasi tetap dapat dikendalikan. Setelah mendapatkan penjelasan bahwa rumah tersebut merupakan rumah orang tua Ega dan bukan tempat tinggalnya saat ini, massa akhirnya meninggalkan lokasi. Tidak dilaporkan terjadi keributan besar setelah aparat memberikan penjelasan kepada warga yang datang.
Challenge Hafalan Quran Jadi Sorotan Publik
Polemik bermula dari sebuah aktivitas di booth Newport pada festival musik The Sounds Project di Ancol. Dalam video yang beredar, seorang pengunjung melafalkan Surah Ad-Dhuha dan aktivitas itu dikaitkan dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Rekaman tersebut kemudian tersebar luas dan memicu kecaman dari masyarakat, organisasi keagamaan, serta sejumlah pihak.
MC booth bernama Ega kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial. Dalam klarifikasinya, ia menjelaskan bahwa kejadian berlangsung ketika acara sedang jeda. Menurut versinya, seorang audiens mengambil mikrofon dan secara spontan menawarkan sayembara kepada pengunjung lain untuk melafalkan salah satu surah Al-Qur’an dengan imbalan minuman beralkohol.
Ega mengakui kelalaiannya karena tidak segera mengambil alih mikrofon dan menghentikan situasi tersebut. Ia juga menyatakan kejadian itu menjadi pelajaran baginya sebagai pembawa acara agar lebih sigap mengendalikan aktivitas yang berlangsung di area yang menjadi tanggung jawabnya.
Klarifikasi tersebut tidak serta-merta menghentikan polemik. Publik tetap mempertanyakan pengawasan di booth, keterlibatan pihak yang berada di lokasi, serta bagaimana sebuah aktivitas yang menyentuh simbol agama dapat berlangsung di tengah acara komersial yang terbuka untuk pengunjung.
The Sounds Project dan Newport Sampaikan Klarifikasi
Penyelenggara The Sounds Project menyatakan bahwa aktivitas tersebut berada di luar arahan, persetujuan, dan kendali mereka. Penyelenggara juga menyampaikan kecaman terhadap penggunaan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk. Mereka menyebut telah menegur sponsor terkait dan melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang.
MC yang berada di lokasi kemudian memberikan klarifikasi mengenai challenge hafalan Quran tersebut. Ia menyebut kejadian bermula ketika seorang audiens mengambil mikrofon dan secara spontan membuat tantangan kepada pengunjung lain.
Keterangan penyelenggara tersebut juga dimuat dalam pemberitaan resmi MUI Digital mengenai klarifikasi The Sounds Project.
Pihak Newport melalui Direktur Newport Handoko Sasongko juga menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam, tokoh agama, dan masyarakat. Menurut keterangan perusahaan yang diberitakan sejumlah media, aktivitas tersebut bukan program, konsep promosi, challenge, maupun arahan yang direncanakan oleh Newport.
Penyelenggara The Sounds Project juga memberikan klarifikasi terkait challenge hafalan Quran yang menjadi polemik. Penyelenggara menyatakan aktivitas tersebut bukan bagian dari arahan maupun program resmi acara.
Newport menyebut kejadian muncul secara spontan dari pengunjung. Meski demikian, pihak perusahaan mengakui adanya kelemahan pengawasan di lapangan karena mikrofon dapat diambil alih pengunjung dan situasi tidak segera dihentikan sebagaimana mestinya.
Dua klarifikasi itu menjadi bagian penting dalam melihat perkara secara utuh. Di satu sisi, penyelenggara dan pihak merek menyatakan aktivitas tersebut bukan program resmi. Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan untuk menentukan peran masing-masing pihak berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan hasil penyelidikan kepolisian.
Kasus Masuk Jalur Hukum, Laporan Dibuat ke Polda Metro Jaya
Kontroversi tersebut kemudian masuk ke ranah hukum. Tim Hukum Muslim melaporkan kasus challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah miras ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Agustus 2026. Berdasarkan laporan detikNews, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kontroversi challenge hafalan Quran kemudian memasuki ranah hukum setelah laporan disampaikan kepada kepolisian. Aparat mulai meminta keterangan sejumlah pihak untuk mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing orang yang berada di lokasi.
Pelapor menyebut sejumlah pihak dalam laporan, mulai dari unsur penyelenggara acara, produsen minuman beralkohol, pembawa acara, hingga perempuan yang terlihat melafalkan Al-Qur’an dalam video. Laporan tersebut menjadi salah satu dasar bagi aparat untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dipersoalkan pelapor.
Kepolisian sebelumnya juga telah memanggil pihak event organizer dan MC untuk klarifikasi. Polisi berkoordinasi dengan penyelenggara serta pemilik booth guna melengkapi proses penyelidikan. Kapolres Metro Bekasi Kota juga menyebut perkara tersebut ditangani dan diadukan pada beberapa satuan kepolisian, termasuk Polres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.
Karena proses hukum masih berjalan, status dan tanggung jawab pidana setiap orang yang dikaitkan dengan peristiwa tersebut harus menunggu hasil pemeriksaan resmi. Penyebutan seseorang dalam laporan atau video viral tidak otomatis berarti orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
Perkembangan Terbaru: 2 Orang Diamankan Polisi

Perkembangan terbaru pada Rabu malam, 12 Agustus 2026, menunjukkan perkara ini telah bergerak lebih jauh. Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito menyatakan dua orang telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya adalah perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E.
Perkembangan terbaru kasus challenge hafalan Quran menunjukkan proses penanganan telah bergerak lebih jauh. Dua orang berinisial R dan E diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Informasi mengenai dua orang yang diamankan tersebut diberitakan detikNews dalam perkembangan terbaru kasus challenge hafalan Al-Qur’an.
Polisi belum memerinci secara lengkap peran masing-masing orang yang diamankan. Aparat juga masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut diperiksa apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan bukti.
Kombes Oki menyampaikan kepolisian berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan penanganan ke tahap penyidikan. Karena itu, publik perlu membedakan istilah “diamankan” dengan penetapan tersangka. Penetapan status hukum seseorang merupakan kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada proses serta alat bukti yang sesuai ketentuan.
Perkembangan ini membuat kasus yang semula ramai sebagai konten viral di media sosial berubah menjadi perkara yang sedang ditangani serius oleh kepolisian. Fokus publik kini tidak hanya tertuju pada video awal, tetapi juga pada hasil pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di lokasi, pengawasan penyelenggara, serta tanggung jawab pihak yang terlibat.
MUI Kecam Penggunaan Hafalan Al-Qur’an untuk Hadiah Miras
Majelis Ulama Indonesia turut menyoroti challenge hafalan Quran tersebut. MUI menilai pengaitan hafalan Al-Qur’an dengan minuman keras tidak dapat dibenarkan serta meminta aparat menelusuri pihak yang bertanggung jawab.
Dalam pernyataan resmi yang diterbitkan MUI Digital, MUI menekankan bahwa membaca dan menghafal Al-Qur’an merupakan ibadah yang memiliki kedudukan tinggi dalam Islam, sedangkan minuman keras merupakan sesuatu yang dilarang dalam ajaran Islam. Karena itu, menyandingkan keduanya dalam sebuah tantangan dinilai merendahkan kesucian Al-Qur’an.
MUI kemudian melalui pernyataan lanjutan meminta polisi menelusuri challenge hafalan Surah Ad-Dhuha untuk promosi miras dan meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini dipandang bukan sekadar kontroversi pemasaran, melainkan menyangkut penghormatan terhadap simbol dan kitab suci agama.
Polisi Imbau Warga Tidak Main Hakim Sendiri
Kedatangan massa ke rumah yang dikaitkan dengan MC menjadi pengingat bahwa perkara viral dapat dengan cepat bergeser menjadi tekanan di dunia nyata. Kepolisian meminta warga tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat.
Imbauan tersebut relevan karena rumah yang didatangi ternyata bukan lagi domisili orang yang dicari. Tindakan mendatangi alamat pribadi berdasarkan informasi yang beredar di media sosial juga berisiko mengenai anggota keluarga atau orang lain yang tidak terlibat langsung dalam peristiwa.
Dalam kasus yang sedang menjadi perhatian luas, proses hukum menjadi jalur untuk menguji fakta, peran, niat, serta bukti masing-masing pihak. Masyarakat tetap dapat menyampaikan kritik dan keberatan, tetapi tindakan intimidasi atau penghukuman di luar proses hukum justru dapat menimbulkan persoalan baru.
Kesimpulan
Kasus challenge hafalan Quran yang dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol kini tidak lagi berhenti sebagai kontroversi di media sosial. Polemik tersebut telah memicu klarifikasi berbagai pihak, tanggapan MUI, laporan kepolisian, kedatangan massa ke rumah yang pernah dikaitkan dengan MC, hingga pemeriksaan terhadap sejumlah orang.
Dalam perkembangan terbaru challenge hafalan Quran, dua orang berinisial R dan E telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Publik tetap perlu menunggu hasil penyelidikan dan keterangan resmi kepolisian sebelum menarik kesimpulan mengenai pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
Sumber Resmi dan Referensi
- SINDOnews – MEMANAS! Rumah MC Booth Miras Dikerumuni Massa Usai Tantang Hafalan Al-Qur’an
- detikNews – Rumah MC Hafalan Qur’an demi Miras Digeruduk Massa di Bekasi
- detikNews – Perkembangan 2 Orang Diamankan Terkait Challenge Hafalan Al-Qur’an
- detikNews – Challenge Hafalan Qur’an demi Miras Dilaporkan ke Polda Metro
- Majelis Ulama Indonesia – Sikap MUI atas Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha demi Miras
- Majelis Ulama Indonesia – MUI Minta Polisi Telusuri Challenge Hafalan Surah Ad-Dhuha
Baca Juga:



Tinggalkan Balasan