Mukomuko-mangimbau.com – Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko terus mengupayakan barang milik daerah (MBD) sedapat mungkin tertib secara administrasi. Lebih-lebih lagi aset berupa lahan atau tanah.
Untuk itulah, Bidang Aset BKD bersama Kantor Pertanahan/ATR (Kanta) Mukomuko melakukan rekonsiliasi data aset milik Pemkab Mukomuko berupa tanah.
Rekonsiliasi ini yaitu mencocok data Kanta Mukomuko dengan data Bidang Aset sebagai penguatan penataan aset daerah.
“Rekonsiliasi ini bentuk sinergi BKD dengan Pertanahan guna memastikan kesesuaian antara data pertanahan dan data aset daerah,” ungkap Kepala BKD Mukomuko, Haryanto.
Kata Haryanto, pihak Kanta/ATR Mukomuko cukup aktif untuk mengkonfrontir data mereka dengan data milik Pemkab Mukomuko. Termasuk mengklarifikasi status hak atas tanah.

Sehingga, melalui rekonsiliasi ini, Pemkab bersama Kanta Mukomuko bisa mengambil langkah strategis untuk menyempurnakan dan pemutakhiran data aset tanah.
“Bagaimanapun, alas hak atas tanah (sertifikat) tak terkecuali milik pemerintah dikeluarkan oleh BPN/ATR. Sudah seharusnya data Pemkab itu selaras dengan data BPN/ATR,” papar Haryanto.
“Kalaupun ditemukan ketidak sesuaian data antara Pemkab dengan BPN, kita bisa mengambil tindak lanjut untuk pemutakhiran. Ini manfaat rekonsiliasi ini,” sambungnya.
Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, diharapkan pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Mukomuko dapat semakin tertib, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum.
Hal tersebut diharapkan mampu mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.
“Kami Pemkab Mukomuko, khususnya mengucapkan terima kasih atas bantuan tim BPN selama ini,” demikian Haryanto. ADV



Tinggalkan Balasan