Mukomuko-mangimbau.com – Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mukomuko diingatkan harus memahami betul pengelolaan aset daerah dengan baik.
Aset daerah bukan hanya sekedar kendaraan dinas dan tanah. Inventaris kantor juga bagian dari aset daerah yang mesti dikelola dengan baik.
OPD diingatkan untuk tidak asal memindahtangankan atau membuang aset daerah. Kecuali dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seperti laptop, printer, mesin AC atau inventaris kantor, meski dalam kondisi rusak berat harus tercatat dan fisiknya ada,” tegas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Haryanto, SKM.

Penghapusan aset daerah berupa inventaris kantor seharusnya dilakukan dengan mekanisme lelang. Selagi itu belum dilakukan, fisik barang tidak boleh hilang meski tidak lagi dimanfaatkan.
Untuk itu, pihak BKD Mukomuko juga meminta kepada pengurus barang di setiap OPD untuk melakukan pendataan aset berupa inventaris kantor.
Jika banyak barang yang rusak dan tidak lagi dipakai, agar segera diajukan untuk dihapus alias di lelang.
“Jadi sekali lagi, lelang aset ini bukan hanya kendaraan dinas. Inventaris kantor kalau mau dihapus juga wajib dilelang,” papar Haryanto.
Ia mengingatkan, bahwa aset-aset daerah akan dilakukan pengauditan oleh lembaga berwenang.
Haryanto juga mengatakan, pengelolaan aset yang baik juga menjadi indikator penilaian monitoring Center for Prevention (MCP) bagi pemerintah daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perbaikan pengelolaan aset ini bukan saja tanggung jawab Sekda selaku pengelola aset dan BKD selaku pembantu Sekda dalam mengelola aset daerah.
Pengelolaan aset yang baik merupakan tanggung jawab bersama. Seluruh OPD dan aparatur pemerintah di lingkungan Pemkab Mukomuko.
“Bupati menegaskan agar dilakukan perbaikan pengelolaan aset. Untuk itu ini mesti menjadi perhatian bersama, demikian Haryanto. ADV



Tinggalkan Balasan