MUKOMUKO – Seorang pria berinisial NN (55), penjual dadar gulung keliling, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Mukomuko. Ia diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Mukomuko.

NN diamankan pada Senin malam, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Penarik.

Berdasarkan data kepolisian, NN tercatat berprofesi sebagai petani dalam KTP dan merupakan warga Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Di Mukomuko, NN diketahui sebagai pendatang dan tinggal dengan menyewa rumah di wilayah Kecamatan Penarik.

Dalam kesehariannya, NN berjualan dadar gulung secara keliling. Ia diketahui sudah mengenal korban karena kerap berjualan di sekitar sekolah tempat korban menuntut ilmu. Korban merupakan siswi kelas 4 SD.

Kasus tersebut terungkap setelah korban sempat tidak pulang ke rumah pada Minggu, 23 Agustus 2026. Keluarga kemudian melakukan pencarian dan memperoleh informasi dari teman korban bahwa anak tersebut terakhir terlihat pergi bersama seorang penjual dadar gulung keliling.

Pada sore harinya, korban akhirnya ditemukan dan telah berada di rumah. Saat dimintai keterangan, korban mengaku sempat diajak pria tersebut bermain ke kawasan Pantai Abrasi dan Pantai Pandan Wangi.

Keluarga yang merasa curiga kemudian menggali informasi lebih lanjut dari korban. Dari keterangan tersebut muncul dugaan adanya tindak pidana pencabulan, sehingga pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polres Mukomuko melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan NN di wilayah Penarik.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Panji Nugraha melalui Kanit PPA Aiptu Ahmad Ikhsan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, Tim URC telah mengamankan seorang pria berinisial NN di Desa Bumi Mulya. Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di Pantai Abrasi, Kelurahan Koto Jaya,” ujar Aiptu Ahmad Ikhsan.

Polisi menyebut peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 15 Agustus dan 23 Agustus 2026. Saat ini NN telah diamankan di Mapolres Mukomuko untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut sekaligus melengkapi alat bukti yang diperlukan.

Dalam perkara ini, NN disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Aiptu Ahmad Ikhsan juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama ketika anak berada di luar rumah.

“Kami imbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan memperhatikan anak-anaknya. Jangan sampai anak bermain tanpa pengawasan orang dewasa,” tutupnya.