MMA – Jajaran Satres Narkoba Polres Mukomuko berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkoba diduga jenis sabu yang terjadi di wilayah Kecamatan Air Manjunto, Kabupaten Mukomuko.
Yakni pada hari Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 00.20 WIB, jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan 2 orang Pemuda berinisial DP (23) dan NFA (24) di salah satu kedai bakso di Desa Tirta Mulya.
Sebelumnya pas hari Jumatnya sekira pukul 22.00 WIB, jajaran Satres Narkoba mendapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah mendapat informasi, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat kepastian, kami melakukan upaya paksa untuk mengamankan saudara DP dan NFA,” kata Kapolres Mukomuko, AKBP. Riky Crisma Wardana, S.IK. Melalui Kasat Narkoba, IPTU. M. Setya Yuli kepada media ini.
Kata Kasat, tim mendapati barang bukti 1 paket kecil diduga narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. Selain itu turut diamankan menjadi barang bukti yaitu uang senilai Rp 350 ribu.
“Kami juga Sepeda Motor Merk HONDA GENIO dengan Nopol BD xxxx TI Warna Biru, 1 unit HandPhone Merk INFINIX HOT 40 Pro Warna Hitam, 1 unit HandPhone Merk TECNO SPARK 20 C Warna Hitam dari tangan DP dan NFA,” terang IPTU. Yuli.
DP dan NFA lalu dibawa dan dilakukan interogasi mendalam. Tak butuh waktu lama keduanya langsung “bernyanyi” dan mengungkapkan identitas orang tempat mereka membeli sabu-sabu.
DP dan NFA mengaku membeli narkoba jenis sabu-sabu dari tangan laki-laki berinisial Pr. Hanya berselang sekitar 30 menit saja dari penangkapan DP dan NFA, jajaran Satres Narkoba langsung berhasil mengamankan terduga pengedar berinisial Pr (45).
“Saudara Pr kami amankan di rumahnya di Desa Tirta Mulya sekira pukul 01.00 WIB. Berselang sekitar setengah jam dari penangkapan pertama (DP dan NFA),” sebut Kasat Narkoba.
Tim kemudian melakukan penggeledahan rumah kediaman Pr. Ditemukan barang bukti di dalam kamar, tepatnya di atas lantai berupa; 1 bungkus bekas kotak rokok Merk ESSE CHANGE JUICY warna kuning yang di dalamnya berisikan 1 paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu – sabup, dibungkus Plastik klip bening garis merah.
Selain itu ditemukan 1 pack plastik klip bening garis merah, 1 unit timbangan digital, 1 HandPhone Merk VIVO Y29 warna Cokelat.
“Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Mukomuko untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut,” ujar IPTU. Yuli.
Dalam perkara ini, pihak Polres Mukomuko mulai menerapkan KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana.
“Ketiganya kita jerat dengan Pasal 609 Ayat (1) Huruf A KUHP baru,” demikian Kasat Narkoba.



Tinggalkan Balasan