MMA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko memutuskan untuk menerapkan prinsip Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) terhadap 6 orang terdakwa kasus perjudian skala kecil.

Keenam terdakwa dalam tiga perkara tersebut, adalah Ranjas, Hermanto, Ujang Rianto, Saukani, Zamdi, dan Abdul Gani, lepas dari jeratan pidana alias tidak dijatuhi pidana penjara.

Ini untuk pertama kali Hakim PN Mukomuko menerapkan prinsip Pemaafan Hakim. Ini menjadi catatan sejarah penting penerapan peradilan yang mengedepankan sisi kemanusiaan.

Putusan progresif ini dijatuhkan pada sidang yang terbuka untuk umum, pada Rabu, (20/5), atas tiga berkas perkara terpisah, yakni Nomor 17/Pid.B/2026/PN Mkm, Nomor 20/Pid.B/2026/PN Mkm, dan Nomor 23/Pid.B/2026/PN Mkm.

Perkara ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Resor Mukomuko pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah bengkel tambal ban di Kabupaten Mukomuko.

Dalam penggerebekan tersebut, keenam terdakwa kedapatan sedang bermain judi jenis kartu koa dan batu domino.

Dalam persidangan terungkap bahwa taruhan yang digunakan dalam permainan tersebut masing-masing sejumlah Rp 2 ribu untuk permainan domino, dan Rp 5 ribu untuk permainan kartu koa pada setiap putarannya.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut keenam terdakwa agar dijatuhi pidana penjara masing-masing selama lima bulan.

Hal ini karena melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang terdiri dari Peskano Marolop Malau, S.H., M.H., Anggis Tiyana Br. Situngkir, S.H., M.Kn., dan Ummu Salamah, S.H., M.H. secara bergantian memimpin persidangan.

Majelis Hakim secara tegas menyatakan, seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian.

Namun, Majelis Hakim mengambil langkah bijaksana dengan memberikan pemaafan kepada para terdakwa serta menyatakan bahwa para terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun dikenakan tindakan.

Pertimbangan Hukum yang Humanis

Majelis Hakim mempertimbangkan secara sosiologis dan yuridis secara mendalam dengan berpedoman pada kewenangan pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Hakim menilai, perbuatan para terdakwa termasuk dalam kategori tindak pidana ringan, mengingat nilai taruhan yang relatif kecil, tidak adanya unsur terorganisir, serta praktik tersebut yang dipandang sebagai kebiasaan masyarakat setempat yang dilakukan untuk tujuan hiburan.

Selain ringannya perbuatan, Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan pribadi para terdakwa. Para terdakwa merupakan masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah, berprofesi sebagai petani atau buruh harian lepas, dan merupakan tulang punggung keluarga. Mereka juga belum pernah dihukum sebelumnya dan sangat menyesali perbuatannya.

“Penjatuhan pidana penjara terhadap para terdakwa dipandang kontraproduktif, mengingat beban sosiologis dan dampak kemudharatan yang lebih besar bagi anggota keluarga yang keberlangsungannya sangat bergantung pada figur para terdakwa,” urai Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya.

Hakim menegaskan, arah peradilan pidana di Indonesia saat ini telah mengalami pergeseran dari retributif (pembalasan) ke restoratif-rehabilitatif.

Putusan ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga peradilan dalam melihat hukum bukan sekadar teks kaku yang menghukum, melainkan sarana untuk menyelesaikan masalah secara edukatif, memulihkan keseimbangan sosial, dan memberikan kemanfaatan yang sejati bagi masyarakat.

Menutup amar putusannya, PN Mukomuko memerintahkan pihak terkait untuk segera mengeluarkan keenam terdakwa dari tahanan, agar dapat kembali berkumpul dan mencari nafkah untuk keluarganya.

Seluruh barang bukti perjudian dirampas untuk dimusnahkan, sementara barang bukti berupa uang dan kendaraan dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.

Artikel ini sebelumnya diterbitkan di https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/pn-mukomuko-terapkan-pemaafan-hakim-terhadap-6-terdakwa-0bii