Mukomuko-mangimbau.com – Tunggakan pajak kendaraan dinas kerap menjadi isu negatif bagi pemerintah daerah. Baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi.

Adanya tunggakan pajak kendaraan dinas, pemerintah daerah bisa dicap tidak taat pajak. Padahal di sisi bersebelahan, pemerintah daerah lantang mengkampanyekan kepada rakyatnya agar taat membayar pajak kendaraan.

Kabar tunggakan pajak kendaraan plat merah kadang disajikan secara ringkas. Misalkan, Pemda ini nunggak pajak sekian miliar. Memang benar ada tunggakan, tapi tidak dibuat sedikit lebih rinci.

Mungkin saja tunggakan pajak itu datang dari kendaraan tua yang tidak produktif lagi menunjang kinerja pemerintahan.

Atau mungkin tunggakan pajak kendaraan itu datang dari kendaraan yang rusak berat dan terparkir di gudang-gudang pemerintah. Kondisinya sudah berkarat, mesin mati total atau bahkan kondisi kendaraannya sudah bercerai berai.

Kendaraan yang hanya tidur pulas di gudang-gudang itu, tetap saja jadi beban keuangan daerah selagi masih tercatat sebagai aset pemerintah. Ada kewajiban pajak. Kendaraannya nganggur, pajaknya tetap jalan. Berat, kan?

Pemerintah daerah mendapat stigma tidak taat pajak. Karena pemerintah dianggap tidak taat pajak, rakyatnya jadi ogah-ogahan juga bayar pajak.

Pajak kendaraan adalah sumber pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah provinsi dan kabupaten. Dulu pemerintah daerah kebagian dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan dari Pemprov.

Tapi sekarang pemerintah kabupaten sudah mendapat bagian langsung pajak kendaraan melalui mekanisme opsen.

Nah, kalau pajak kendaraan ini adalah sumber pendapatan asli daerah alias PAD, kenapa pemerintah harus bayar pajak kendaraan kendaraan plat merah yang uangnya diambil dari APBD?

Uangnya muter-muter, keluar dari rekening umum daerah, dicairkan oleh aparatur pemerintah, kemudian dibayarkan lagi melalui aparatur pemerintah, lalu uangnya masuk lagi ke rekening umum daerah.

Mungkin sederhananya begini. Suami beli kompor gas untuk istrinya masak di rumah. Tapi, suami memberlakukan tarif sewa kompor kepada istri.

Nah, uang biaya sewa kompor tadi, diminta oleh istri kepada suami. Lalu suami menyerahkan uang sewa kompor kepada istrinya. Selanjutnya, istri membayar sewa kompor kepada suaminya. Kira-kira logika sederhananya begitu.

Akhirnya, uang sewa kompor itu tadi kadang tidak semuanya dibayar lunas oleh istri. Akhirnya istri punya utang sewa kompor kepada suaminya, dan untuk membayar utang itu, istrinya menunggu uang dari suaminya. Ribet, gak?

PKB “Rugikan” Pemerintah Kabupaten

Seperti sudah diulas sedikit di atas. Bahwa pajak kendaraan itu, masuk ke dua rekening umum daerah. Ke rekening pemerintah provinsi dan rekening pemerintah kabupaten. Kalau dipersentase, 70 persen masuk ke rekening Pemprov dan 30 persen masuk rekening Pemkab. Skema itulah yang menyebabkan “kerugian” (dibaca beban fiskal) bagi pemerintah kabupaten.

Contoh: misalkan pajak satu kendaraan plat merah milik Pemkab katakan Rp 1 juta. Maka, Pemkab harus mengalokasi dana di APBD sebesar Rp 1 juta. Lalu dicairkan dan dilakukan pembayaran pajak kendaraan.

Dari uang Rp 1 juta itu, Rp 700 ribu akan masuk kas pemerintah provinsi, dan Rp 300 ribu akan masuk kas Pemkab. Uang Rp 300 ini akan dicatat sebagai pendapatan asli daerah.

Dari satu kendaraan dinas, Pemkab mengeluarkan modal Rp 1 juta, demi mendapatkan PAD sebesar Rp 300 ribu. Apa bukan namanya itu “tekor” Rp 700 ribu?

Bayangkan kalau sebuah pemerintahan kabupaten memiliki 1.000 kendaraan. Kalau kita rata-ratakan pajaknya Rp 1 juta per kendaraan, maka Pemkab harus menyediakan Rp 1 miliar untuk bayar pajak.

Dari uang Rp 1 miliar itu, hanya Rp 300 juta yang kembali ke kas Pemkab. Rp 700 jutanya mengalir ke kas Pemprov.

Beban Fiskal

Pajak kendaraan dinas ini tentu saja menjadi beban fiskal daerah. Tak peduli kondisi keuangan pemerintah daerah sedang dalam tekanan yang luar biasa.

Tetap saja pemerintah selaku pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak. Entah kendaraannya termanfaatkan untuk mendukung roda pemerintahan, atau ke daratan yang nganggur sekalipun.

Kalau saja kendaraan dinas bisa bebas pajak, anggaran untuk membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun bisa dialihkan untuk pembangunan. Seperti bangun jalan, jembatan, atau irigasi pertanian, dan juga bangun sekolahan.

Bebas pajak kendaraan dinas juga menyelamatkan stigma pemerintah sebagai pengemplang pajak. Mungkinkah kendaraan dinas bisa bebas pajak?

Penulis adalah tim redaksi Mukomuko Mangimbau.