MMA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menetapkan 3 tersangka dugaan kasus korupsi pada Selasa sore, 7 April 2026.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya diperiksa oleh penyidik di Gedung Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Lalu, dugaan korupsi apa yang sedang ditangani Kejari Mukomuko yang berujung penetapan 3 tersangka ini?

Data terhimpun, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun anggaran 2022.

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial SU selaku koordinator pendamping kabupaten.

Kemudian AA sebagai fasilitator bidang teknis, serta GS sebagai fasilitator bidang keuangan.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, K. Ario Utomo Hidayatullah, menjelaskan bahwa proyek Pamsimas tersebut bersumber dari APBN dengan total anggaran mencapai Rp 2 miliar.

Dana tersebut dialokasikan untuk lima desa, yakni Desa Tirta Kencana, Desa Dusun Pulau, Desa Pondok Lunang, Desa Mandi Angin, dan Desa Lubuk Sanai II, masing-masing sebesar Rp400 juta.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan berbagai dugaan penyimpangan yang juga diduga melibatkan para fasilitator.

Modus yang terungkap di antaranya pengambilalihan peran kelompok masyarakat (Pokmas), penunjukan rekanan secara sepihak, serta adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Diketahui kata Kasi Intel, di beberapa desa seperti Mandi Angin dan Lubuk Sanai II, fasilitas Pamsimas yang dibangun dilaporkan sudah tidak lagi berfungsi sejak tahun 2024.

Penyidik juga menemukan dugaan pembuatan dokumen fiktif hingga hasil pembangunan yang tidak dapat dimanfaatkan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 671 juta lebih. Dan kerugian negara masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh auditor.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

“Penyidik sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Para tersangka telah melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar Rp 671 juta,” ujar Kasi Intel.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu.(Api)