Mukomuko-mangimbau.com – Beberapa daerah di Indonesia pada tahun 2026 ini bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Termasuk juga Kabupaten Mukomuko dan kabupaten lain di Provinsi Bengkulu.
Kades sekarang ini menjadi salah satu jabatan politik yang banyak diincar. Kursi Kades menjadi prestisius. Tak jarang ada pihak rela mengeluarkan biaya besar agar menang Pilkades.
Kalau sudah duduk jadi Kades, selain dianggap sebagai “orang nomor satu” di desa, Kades juga bisa mengelola uang desa bernilai miliaran untuk pembangunan.
Tidak hanya itu, Kades juga kerap dijadikan batu loncatan untuk karier politik seseorang. Popularitas sebagai Kades bisa mendongkrak kalau ingin maju sebagai anggota legislatif bahkan kepala daerah.
Untuk itulah, bagi yang berminat maju sebagai Calon Kades pada tahun 2026 ini, perlu dan penting memahami syarat yang ditentukan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Syarat Calon Kades

Persyaratan calon Kades diatur dalam Pasal 33 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur secara rinci mengenai persyaratan administratif serta rekam jejak yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon Kepala Desa.
syarat dasar seperti warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memegang teguh Pancasila dan UUD 1945 tetap menjadi fondasi utama.
Namun, regulasi terbaru memberikan penekanan lebih tajam pada aspek legalitas hukum, batas usia, dan pembatasan masa jabatan demi mendorong regenerasi kepemimpinan yang sehat di tingkat desa.
Persyaratan yang diatur Pasal 33 Undang-undang tersebut mengatur mulai dari usia minimum calon Kades. Dan yang berbeda dengan Pilkades sebelumnya, yaitu komitmen pembatasan kekuasaan juga dipertegas pada Pasal 33 huruf k, yang menyatakan bahwa calon Kepala Desa tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan.
11 Syarat Calon Kades
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia;
2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
7. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
9. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. berbadan sehat;
11. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali.
Pilkades Serentak di Kabupaten Mukomuko
Pemerintah Kabupaten Mukomuko menjadwalkan Pilkades serentak dapat digelar bulan Agustus 2026. Ada 37 desa dari 13 kecamatan yang bakal memilih kepala desa.
Agar Pilkades berjalan lancar dan aman, Pemkab Mukomuko sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 700 juta pada APBD tahun 2026.
Bantuan Pemkab berbentuk bantuan khusus kabupaten (BKK) untuk menunjang pelaksanaan Pilkades tidak bisa banyak.
Awalnya BKK Pilkades direncanakan sebesar Rp 22 juta per desa, realisasinya nanti berkisaran hanya Rp 10 juta saja per desa.
“Bantuan Pemkab kepada desa yang melaksanakan Pilkades nanti sekitar Rp 10 juta,” papar Kadis PMD Mukomuko, Junaidi, SP.
Kata Junaidi, selain mengacu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, Kemendagri menekankan agar Pilkades juga mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
“Dalam waktu dekat, rencananya kami akan berkoordinasi langsung ke Kemendagri untuk memastikan landasan-landasan hukum yang digunakan pada Pilkades tahun ini. Agar nanti tidak ada kesalahan yang fatal,” ujar Kadis PMD Mukomuko.
Daftar 37 Desa Mukomuko yang Gelar Pilkades Tahun 2026
Untuk diketahui berikut ini 37 desa yang bakal melaksanakan Pilkades serentak tahun 2026 mendatang:
Kota Mukomuko
1. Tanah Rekah
2. Pasar Sebelah
Air dikit
3. Pondok Lunang
4. Sari Bulan
5. Air Dikit
Lubuk Pinang
6. Lubuk Pinang
7. Tanjung Alai
V Koto
8. Resno
9. Pondok Panjang
10. Sungai Lintang
11. Sungai Rengas
Air Manjunto
12. Manjunto Jaya
13. Pondok Makmur
14. Tirta Makmur
Teras Terunjam
15. Pondok Kopi
16. Setia Budi
Penarik
17. Suka Maju
18. Bumi Mulya
19. Bukit Makmur
Selagan Raya
20. Pondok Baru
21. Sungai Jerinjing
22. Sungai Ipuh
23. Sungai Gading
24. Surian Bungkal
25. Lubuk Sahung
26. Talang Medan
Pondok Suguh
27. Air Berau
Teramang Jaya
28. Pondok Baru
Ipuh
29. Pulau Baru
30. Tanjung Harapan
31. Tanjung Jaya
Air Rami
32. Makmur Jaya
33. Mekar jaya
Malin Deman
34 Talang Arah
35. Lubuk Talang
36. Gajah Makmur
37. Semambang Makmur
Mudah-mudahan pelaksanaan Pilkades di semua daerah di Indonesia dapat terlaksana dengan aman dan lancar. Serta bisa “melahirkan” pemimpin yang dapat membawa kemajuan bagi desa masing-masing. (Api)
Baca Juga :



Tinggalkan Balasan