MUKOMUKO-MANGIMBAU.COM – Petani kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko diminta lebih cermat dan teliti saat menjual Tandan Buah Segar (TBS) ke sejumlah RAM sawit.
Pasalnya, masih ditemukan timbangan RAM sawit yang belum menjalani tera ulang sesuai ketentuan, sehingga tingkat akurasi hasil penimbangan belum dapat dipastikan.
Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan petani apabila terjadi selisih berat yang tidak terdeteksi. Mengingat transaksi TBS dilakukan berdasarkan hasil timbangan. Keakuratan alat ukur menjadi faktor penting untuk menjamin hak petani dan menciptakan perdagangan yang adil.
Berdasarkan data dari UPTD Metrologi Legal yang berada dibawah naungan Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko. Dari jumlah 223 timbangan elektronik jembatan milik perusahaan maupun milik pribadi di daerah ini. Diketahui baru 51 timbangan yang sudah tera ulang.
“Iya benar, masih banyak timbangan milik perusahaan belum tera ulang. Tapi kami terus mengimbau dan turun kelapangan melakukan tera ulang,” ujar Debi Riadi, S.Ap Kepala UPTD Metrologi Legal Mukomuko.
Dijelaskannya juga, dari 223 timbangan elektronik jembatan ini. Ada sebanyak 27 timbangan milik perusahaan, baik itu perusahaan kelapa sawit, kuari maupun perusahaan yang bergerak di produksi beras. Namun dari jumlah tersebut baru 9 perusahaan yang sudah melakukan tera ulang.

“Masih ada 18 timbangan milik perusahaan yang belum melakukan tera. Kami dari dinas terus melakukan sosialisasi ke perusahaan untuk melakukan tera,” terangnya.
Kemudian ada 192 timbangan di usaha RAM sawit milik pribadi masyarakat yang tersebar di 15 kecamatan. Dari jumlah itu baru baru 42 timbangan milik pengusaha RAM sawit yang sudah tera baru maupun tera ulang.
Berdasarkan data ini tercatat sebanyak 150 RAM Sawit milik masyarakat yang belum tera baru maupun tera ulang. Sehingga timbangannya belum bisa dipastikan apakah sudah akurasi atau belum.
“Masih banyak ditemukan timbangannya yang tidak akurasi, dalam satu ton itu selisih dari 10-20 Kg. Kalau sehari mereka dapat membeli 5 ton sawit petani, sudah berapa kerugian petani,” jelasnya.
Diakuinya juga, masih banyak pemilik RAM Sawit enggan untuk dilakukan tera ulang timbangannya. Bahkan lebih parahnya saat petugas datang mereka beralasan timbangannya rusak, namun mereka tetap beroperasi.
“Ada juga yang nolak untuk ditera, alasan timbangan rusak. Nyatanya mereka masih beroperasi. Ini perlu diketahui pemilik timbangan, penggunaan timbangan yang tidak akurat dalam transaksi perdagangan memiliki sanksi pidana,” tegasnya.
Dengan ini Disperindagkop dan UKM Cq UPTD Metrologi Legal Kabupaten Mukomuko mengimbau seluruh pengelola RAM sawit agar segera melakukan tera ulang terhadap alat timbang yang digunakan.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, langkah tersebut juga menjadi upaya menjaga kepercayaan petani terhadap sistem perdagangan sawit di daerah.
“Kami berharap petani sawit jangan ragu menanyakan status tera timbangan sebelum melakukan transaksi. Dengan memastikan timbangan telah ditera dan memiliki tanda sah yang masih berlaku, petani dapat meminimalisir potensi kerugian akibat ketidakakuratan alat ukur,” tutupnya. (api)



Tinggalkan Balasan