MMA – Perkembangan signifikan akhirnya terjadi dalam polemik dugaan penjualan lahan hibah Pasar Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai. Kasus yang selama ini menjadi sorotan publik tersebut kini resmi bergulir di Unit I Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Mukomuko.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.

Beberapa nama telah masuk dalam daftar pihak yang dimintai keterangan, di antaranya berinisial J (Kepala Desa Sumber Makmur) yang disebut sebagai terperiksa utama. Kemudian inisial D, A.H, A.N dan A.HZ.

Langkah cepat aparat ini sontak mendapat respons positif dari masyarakat yang selama ini menunggu kejelasan hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan lahan hibah tersebut.

Dua Alat Bukti Awal Dinilai Sudah Cukup Kuat

Dalam proses awal ini, penyidik dinilai tidak akan kesulitan dalam menemukan unsur pidana. Pasalnya, dari hasil penelusuran awal, telah mengemuka beberapa indikasi kuat yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

Diantaranya, adanya dokumen hibah lahan pasar, adanya penguasaan atau pengalihan lahan oleh oknum kepala desa dan keterangan saksi-saksi, baik pelapor maupun pihak yang diduga sebagai pembeli.

Kombinasi bukti tersebut berpotensi memenuhi unsur minimal dua alat bukti permulaan sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.

Kuasa Hukum: Potensi Pidana Terbuka Lebar

Kuasa hukum masyarakat pelapor, Ahmad Sayuti, SH, menegaskan bahwa langkah penyidik yang langsung menangani perkara ini di Unit Pidum merupakan sinyal kuat bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata.

“Kami melihat potensi pidana dalam perkara ini cukup terang, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan. Jika benar ada penguasaan atau pengalihan lahan hibah tanpa dasar hukum, itu bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam praktik penegakan hukum, perkara seperti ini tergolong relatif sederhana secara pembuktian.

“Dengan adanya dokumen hibah, ditambah fakta penguasaan lahan serta keterangan para saksi, kami yakin penyidik dapat dengan mudah memenuhi unsur dua alat bukti. Kami optimistis, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” ujarnya.

Preseden Kasus: Kepala Desa Pernah Dipidana

Sebagai pembanding, dalam beberapa kasus di Indonesia, kepala desa yang terbukti menyalahgunakan kewenangan terkait aset atau tanah desa pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.

Kasus-kasus tersebut umumnya menjerat pelaku dengan Pasal 385 KUHP (penggelapan/penyerobotan tanah) atau pasal penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian pihak lain/negara.

Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan jabatan kepala desa bukanlah kebal hukum, dan dapat diproses hingga vonis pengadilan apabila unsur terpenuhi.

LSM KRM Apresiasi Langkah Cepat Polisi

Ketua LSM KRM Kabupaten Mukomuko, Junaidi, memberikan apresiasi atas langkah cepat Polres Mukomuko dalam merespons laporan masyarakat.

“Kami mengapresiasi Kapolres Mukomuko yang telah menunjukkan sikap tegas dan cepat tanggap terhadap laporan masyarakat. Ini memberi harapan bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa.

“Ini menjadi cermin bagi para kepala desa di Kabupaten Mukomuko. Jangan pernah merasa menjadi ‘raja kecil’ di desa. Jabatan kepala desa adalah amanah dari masyarakat, bukan alat untuk kepentingan pribadi. Jangan sampai lupa diri,” tegas Junaidi.

Harapan Publik: Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Kini masyarakat Desa Sumber Makmur dan sekitarnya menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum agar perkara ini dituntaskan secara transparan dan profesional.

Langkah pemanggilan para pihak dinilai sebagai awal terang dalam mengungkap dugaan kesewenang-wenangan yang selama ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Jika proses ini terus berjalan konsisten, bukan tidak mungkin kasus ini akan segera naik ke tahap yang lebih serius, termasuk penetapan tersangka, apabila seluruh unsur pidana terbukti. (Api)