Mukomuko-mangimbau.com – Tata niaga tandan buah segar (TBS) sawit dari petani ke pengepul (toke) kemudian ke pabrik di Kabupaten Mukomuko betul-betul menjadi pertanyaan banyak pihak. Salah satu yang menyoroti tata niaga TBS sawit di Mukomuko yaitu Rumus Institute.

Menurut Direktur Rumus Institute, Rusman Aswardi, SP, Pemkab Mukomuko dan Pemprov Bengkulu perlu turun mengawasi proses jual beli TBS sawit di tingkat pabrik.

Ia menilai sortir buah serta persentase potongan yang diberlakukan oleh manajemen pabrik kelapa sawit di Mukomuko sudah keterlaluan.

Jika tidak ada pengawasan, dugaan kesemena-menaan pihak pabrik kelapa sawit ini dapat merugikan petani sawit swadaya di daerah ini.

Ia mencontohkan, salah satu pabrik kelapa sawit di Kecamatan Lubuk Pinang melakukan sortasi bisa mencapai 300 hingga 500 kilogram per truk atau sekitar 10 ton.

Setelah dilakukan sortasi yang mencekik itu, pabrik juga masih memberlakukan potongan yang gila-gilaan.

Dari pantauan Rumus Institute, ada pabrik kelapa sawit yang memberlakukan potongan hingga 9 persen. Atau dipotong 90 kilogram per 1.000 kilogram (1 ton).

“Besarnya sortiran dan potongan ini jelas merugikan masyarakat dalam hal ini para pengepul (toke) dan petani,” tegas Rusman.

“Seharusnya pemerintah bisa mengawasi proses ini agar tercipta tata niaga TBS sawit yang adil,” sambungnya.

Akibat sortir dan potongan ugal-ugalan itu, TBS sawit masyarakat dibeli murah oleh pengepul. Contoh; di tingkat pabrik per kilogram Rp 2.900 tapi ditingkat petani hanya dihargai Rp 2.400 paling mahal Rp 2.500.

Yang lebih parah lagi menurut Rusman, meski besarnya sortir dan potongan, pabrik tidak juga menghargai sawit masyarakat sesuai ketetapan Pemprov.

Menurutnya, dengan potongan besar sampai 9 persen, bisa menutupi target rendemen sawit masyarakat yang kata pihak perusahaan masih rendah.

“Ini selalu jadi alasan pabrik beli murah karena rendemen sawit masyarakat rendah. Padahal pabrik selalu dapat buah gratis. Per 10 ton, pabrik dapat 900 kilogram TBS sawit gratis,” bebernya.

“Kondisi tata niaga yang tidak berkeadilan harus mendapat perhatian pemerintah. Kalau tidak, harga sawit di Mukomuko tidak akan pernah tinggi seperti daerah Riau, Sumut dan lainnya,” pungkas Rusman. (Api)