Mukomuko – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko mencatat sebanyak 91 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memasuki masa purna bakti atau pensiun sepanjang tahun 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan ASN yang bertugas di sektor pendidikan atau tenaga pendidik.
Gelombang pensiun ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik, terutama di tengah keterbatasan fiskal dan kebijakan pemerintah pusat terkait pengendalian belanja pegawai.
Kepala Bidang Mutasi, Pengembangan Karier, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Randi Pratama, mengatakan jumlah ASN yang akan pensiun tahun ini mencapai 91 orang dan didominasi oleh guru.
Menurutnya, pensiunnya puluhan ASN tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya pada sektor-sektor strategis yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah belum dapat melakukan langkah cepat untuk merekrut ASN baru, baik melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut karena adanya penyesuaian terhadap regulasi pemerintah pusat mengenai pengendalian belanja pegawai.
Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan diberlakukan secara penuh mulai tahun 2027. Ketentuan tersebut membuat ruang gerak pemerintah daerah dalam menambah jumlah ASN menjadi lebih terbatas.
Untuk mengantisipasi kekosongan akibat pensiun, BKPSDM Mukomuko saat ini tengah melakukan pemetaan kebutuhan pegawai di seluruh OPD, termasuk mengevaluasi beban kerja pada masing-masing instansi. Langkah tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan strategi penataan kepegawaian ke depan.
“Untuk sementara, kami akan mengoptimalkan sumber daya yang ada melalui penataan internal dan redistribusi pegawai antarunit kerja agar pelayanan publik tetap berjalan meski belum ada penambahan formasi baru,” ujar Randi Pratama.
BKPSDM berharap langkah penataan tersebut mampu menjaga efektivitas pelayanan pemerintahan sembari menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait kebutuhan dan pengadaan ASN di masa mendatang.



Tinggalkan Balasan