Mukomuko-mangimbau.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Mukomuko sekarang ini sedang mempercepat proses akreditasi Rumah Sakit (RS) Pratama Ipuh. Hal ini ditegaskan langsung Kadinkes, Jajat Sudrajat, SKM.

Menurutnya, akreditasi sangat penting disandang RS Pratama Ipuh, sebab itu merupakan syarat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Kata Jajat, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Hasil koordinasi, dijadwalkan pada akhir Agustus 2026 pihak KARS akan melakukan akreditasi RS Pratama Ipuh.

“Syarat mutlak rumah sakit bisa bekerjasama dengan BPJS kesehatan harus akreditasi. Syarat itu kita kebutuhan sekarang,” kata Jajat dalam keterangannya, Senin 13 Juli 2026.

Dijelaskan Jajat, rumah sakit baru dapat dilakukan akreditasi kalau sudah melakukan pelayanan 24 jam dan rawat inap selama 1 bulan penuh.

Langkah awal Dinkes dan manajemen RS Pratama Ipuh yaitu membuka pelayanan 24 jam dan rawat inap. Dan itu, sudah berjalan selama 1 bulan lebih.

“Kalau syarat itu sudah terpenuhi. Tinggal lagi kita nunggu jadwal dari KARS. Jadwal yang kami dapat itu sekitar akhir Agustus,” ungkapnya.

Ia berharap proses akreditasi kedepan tidak ada kendala. Sehingga sertifikat akreditasi dari KARS bisa cepat didapat.

“Kalau sudah keluar sertifikat akreditasi, kita langsung MoU dengan BPJS Kesehatan. Kalau sudah MoU, RS Pratama Ipuh bisa melayani pasien BPJS,” ujar Jajat.

//Turun Status Puskesmas

Ditambahkan Jajat, dua Puskesmas yang berdekatan dengan RS Pratama Ipuh, yakni Puskesmas Air Rami, dan Puskesmas Ipuh, sekarang ini masih berstatus puskesmas rawat inap.

Tapi seiiring dengan perkembangan RS Pratama Ipuh kedepan, dua puskesmas itu akan alih status menjadi puskesmas rawat jalan.

Proses penurunan status puskesmas itu akan dilakukan bertahap. Itu nanti seiring dengan terakreditasinya RS Pratama Ipuh.

“Kemungkinan nanti Puskesmas Air Rami turun status duluan. Pertama karena lebih dekat dengan RS Pratama. Dan pasien juga lebih banyak dari Air Rami kalau sekarang. Tapi itu tunggu RS Pratama bisa melayani pasien BPJS,” demikian Jajat. (Api)