Mukomuko-, Pada Hari Sabtu, Tanggal 18 Mei 2024, Sekira pukul 20.20 Wib. Personil Subdit 1 gerak cepat melakukan profiling dan monitoring keberadaan terduga pelaku inisial PI (45).

Sebelumnya, adanya informasi transaksi narkoba di Desa Pulai Payung, Kecamatan Muko Muko selatan.

Disampaikan wakil Direktur Narkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik bahwasnya pelaku tersebut ditangkap personel subdit saat berada dirumahnya.

Dimana saat kedatangan personil, pelaku telah menyadari dengan melihat layar cctv rumahnya. Saat melihat kehadiran anggota Polri, PI membuang seluruh isi sabu ke selokan air kamar mandi dekat ruang tengah rumah nya Sabu tersebut disimpan dalam plastik klip bening.

“Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 paket sabu, 1 set alat hisap sabu, plastik klip bening yg keseluruhan nya berada di dalam selokan air kamar mandi dekat ruang tengah rumah nya.
Uang sebesar Rp. 400.000 yg disita dari akun GoPay milik nya yg merupakan uang hasil penjualan sabu. 1 unit handphone milik pelaku,” katanya.

Dari keterangan pelaku PI, Sabu ada yang dijual kepada RE sebanyak ½ Kantong sabu. Berbekal informasi tersebut, Tim Subdit 1 langsung melakukan penangkapan terhadap RE saat sedang berada di toko SLQ di jalan lintas Bengkulu Padang Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah RE yang berada di Desa Pulau Payung, Kecamatan ipuh, dan ditemukan 2 paket sabu, 1 timbangan digital warna hitam, plastik klip bening, sekop plastik, lakban hitam yang berada di dalam keranjang pakaian kotor di dekat kamar mandi rumah pelaku.

Red