MMA – Jajaran Satreskrim Polres Mukomuko melakukan penggerebekan arena sabung ayam, di Desa Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto pada hari Ahad, 17 Mei lalu.

Arena tersebut diduga menjadi tempat praktik perjudian sabung ayam di Kabupaten Mukomuko.

Polisi berhasil mengamankan puluhan sepeda motor, beberapa ekor ayam aduan dan 2 orang yang diduga terlibat sebagai pemilik ayam aduan dalam arena perjudian sabung ayam di Desa Pauh Terenja itu.

Kedua diketahui berinisial WN dan SN dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menggelar pemeriksaan intensif serta mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi di lapangan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Ahad, 17 Mei 2026. Mendapat informasi adanya dugaan aktivitas perjudian sabung ayam, Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Panji Nugraha bersama tim langsung bergerak cepat menuju lokasi yang diduga menjadi arena perjudian.

Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah orang terlihat tengah berkumpul membentuk lingkaran sambil menyaksikan laga ayam aduan.

Mengetahui kedatangan aparat kepolisian, sebagian besar peserta dan penonton langsung kocar kacir berusaha melarikan diri.

Meski demikian, polisi berhasil mengamankan beberapa orang yang disangka terlibat beserta berbagai barang bukti yang berada di tempat kejadian perkara.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita enam ekor ayam aduan, satu geber, enam sungkup ayam, lima kisau, tiga lembar karpet hijau, serta puluhan unit sepeda motor yang diduga milik para peserta perjudian. Sejumlah kendaraan bahkan telah dipasangi garis polisi saat proses olah TKP dilakukan.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian. Diantaranya handphone, ember, spons, lampu penerangan, hingga hansaplas.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 19 Mei 2026, penyidik resmi menetapkan WN dan SN sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selama proses pemeriksaan, keduanya didampingi kuasa hukum Gustiadi, S.H.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Panji Nugraha menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Mukomuko dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian.

“Ini merupakan respon cepat kami terhadap laporan masyarakat. Polres Mukomuko tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Panji Nugraha.

Polres Mukomuko juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. (*)