MMA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mukomuko telah mengumumkan Qimat (nilai besaran) zakat fitrah dan juga fidyah puasa.
Pengumuman diterbitkan pada hari Senin sore, 2 Maret 2026. Qimat yang diumumkan berdasarkan berita acara rapat penetapan lintas lembaga meliputi Pemkab Mukomuko, Kemenag, MUI, dan Baznas.
Kakan Kemanag Mukomuko, H. Widodo menerangkan, zakat fitrah sebaiknya dibayar menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari.
“Jadi, kalau sehari-hari kita konsumsi beras premium, Zakatnya nanti juga beras premium, jangan zakat kualitas lebih rendah,” kata Kakan Kemenag mengingatkan.
Ia lanjut menerangkan, jika pakai beras, banyak zakat fitrah yaitu 2,5 kilogram atau 10 canting per jiwa.
Kemudian, jika zakat dikonversikan dalam bentuk uang, besaran zakat fitrah dibagi menjadi 3 katagori.
Katagori dibagi sesuai dengan konversi kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. Rinciannya sebagai berikut:
1. Beras premium = Rp 45.000 per jiwa
2. Beras Medium/Sedang = Rp 40.000 per jiwa
3. Beras Lokal/curah = Rp 36.000 per jiwa

“Jadi disesuaikan, kalau seharian kita konsumsi beras premium, berarti zakat kita Rp 45 ribu per orang. Kalau beras kualitas sedang Rp 40 ribu per orang,” jelas Widodo.
Selain menetapkan Qimat Zakat Fitrah, rapat Senin sore ini juga menetapkan besaran fidyah.
Untuk besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 25.000 per jiwa per hari.
Fidyah sendiri merupakan denda bagi seseorang yang tidak menunaikan ibadah puasa karena alasan tertentu yang sesuai syariat.
Karena alasan tertentu yang dibenarkan syariat seperti sakit parah, usia lanjut yang berakibat seseorang itu tidak mampu mengqadha puasanya, maka wajib membayar fidyah.
“Jadi, Rp 25.000 itu, fidyah puasa sehari. Kalau full selama Ramadhan ini tidak bisa puasa karena alasan syari’at, tinggal dijumlahkan saja,” ujar Kakan Kemenag.
Pengumuman ini diharapkan bisa menjadi panduan atau pedoman bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko yang akan menunaikan salah satu rukun Islam yaitu Zakat Fitrah.
“Qimat itu merupakan hasil rapat bersama lintas lembaga, agar masyarakat memiliki panduan dalam menunaikan Zakat Fitrah maupun fidyah,” demikian Widodo. (Ari)


Tinggalkan Balasan