MUKOMUKO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko resmi menutup proses pengusulan perbaikan jalan daerah melalui Sistem Informasi Sinergitas, Transparansi, Integritas dan Akuntabel (SITIA), aplikasi digital milik Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.
Sebanyak tujuh ruas jalan telah diusulkan, dengan tiga di antaranya diwajibkan menggunakan Aspal Buton sebagai bagian dari kebijakan penggunaan produk dalam negeri.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, mengatakan pengajuan melalui aplikasi SITIA merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperoleh dukungan pendanaan pusat untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan.
“Sistem SITIA menjadi sarana bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan program pembangunan maupun perbaikan jalan dan jembatan secara digital yang terintegrasi langsung dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Apriansyah menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengusulkan enam ruas jalan. Namun setelah dilakukan evaluasi internal, pemerintah daerah menambah satu ruas lagi sehingga total usulan menjadi tujuh ruas jalan.
Adapun tujuh ruas jalan yang diusulkan melalui program tersebut meliputi:
Jalan Tirta Kencana–Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami;
Jalan Tanjung Harapan–Manunggal Jaya;
Jalan Air Hitam–Teluk Bakung;
Jalan Teras Terunjam–Lubuk Sahung;
Jalan Suka Maju–Sendang Mulya–Sido Mulya;
Jalan Sinar Jaya–Sungai Lintang; dan
Ruas jalan hasil evaluasi yang berada di Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko.
Setelah penutupan sistem pengusulan, Dinas PUPR Mukomuko juga mengikuti rapat koordinasi secara daring bersama Direktorat Jenderal Bina Marga. Pertemuan tersebut bertujuan melakukan verifikasi dan koreksi terhadap seluruh data yang telah diinput agar sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan pemerintah pusat.
Apriansyah menambahkan, dalam proses evaluasi terbaru, Direktorat Jenderal Bina Marga menetapkan kebijakan penggunaan produk dalam negeri pada sejumlah usulan pekerjaan. Karena itu, tiga dari tujuh ruas jalan yang diajukan diwajibkan menggunakan Aspal Buton sebagai material utama.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal sekaligus mendukung industri aspal nasional.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko berharap seluruh usulan yang telah disampaikan melalui aplikasi SITIA dapat memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat sehingga pembangunan infrastruktur jalan di berbagai wilayah dapat segera direalisasikan demi meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. (Arie)




Tinggalkan Balasan