MMA – Pengelolaan dana bantuan partai politik (Banpol) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Mukomuko menuai sorotan. Dana yang bersumber dari APBD tersebut diketahui mencapai sekitar Rp 1 miliar lebih dan telah disalurkan kepada 10 partai politik melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Namun, penggunaan anggaran itu kini dipertanyakan. Sejumlah pihak menilai realisasi dana Banpol tidak berjalan sesuai ketentuan. Padahal, berdasarkan aturan, alokasi dana Banpol wajib digunakan sebesar 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional sekretariat.
Di lapangan, muncul dugaan bahwa beberapa partai politik tidak melaksanakan kegiatan pendidikan politik, baik untuk kader internal maupun masyarakat. Minimnya aktivitas tersebut memunculkan kecurigaan terhadap laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang disampaikan.
“Indikasinya kuat, ada partai yang tidak menjalankan pendidikan politik sebagaimana mestinya. Ini patut diduga ada SPJ yang tidak sesuai atau bahkan fiktif,” ungkap M. Toha, S.Sos.I, Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Kecurigaan semakin menguat setelah adanya informasi bahwa salah satu partai politik penerima dana disebut-sebut tidak memiliki sekretariat yang jelas. Meski demikian, anggaran yang diterima dilaporkan habis digunakan.
Atas kondisi ini, LSM mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta dilakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap penggunaan dana Banpol tahun anggaran 2025 di Kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan informasi yang mereka terima, dari sekian banyaknya Parpol di daerah ini hanya beberapa Parpol saja yang telah melaksanakan pendidikan politik dan memiliki keberadaan sekretariat yang jelas.
“Ini menyangkut uang negara. APH harus turun tangan, lakukan audit dan telusuri penggunaan dana tersebut. Jangan sampai ada penyalahgunaan yang dibiarkan. Upaya ini dilakukan supaya Dana Banpol tahun ini bisa digunakan semaksimal mungkin sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya. (Api)




Tinggalkan Balasan