MMA – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Mukomuko melakukan analisis pola perambahan hutan negara menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Hasilnya semakin memperkuat dugaan ada cukong alias pemodal yang bermain mencari keuntungan pada aktivitas menguasai hutan negara secara ilegal ini.
Yang lebih parah lagi, adanya indikasi masyarakat kecil dijadikan “tameng” bahkan dikorbankan saat berhadapan dengan hukum.
Wakil Ketua LP-KPK Kabupaten Mukomuko, Alpinda Nopra menuturkan, masyarakat kecil tidak berdiri sendiri pada saat melakukan aktivitas penggarapan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun Hutan Produksi (HP) di daerah ini.
Sutradara sekaligus pengendali aktivitas perambahan hutan ini adalah pemodal besar dan atau pihak yang memiliki kewenangan di pemerintahan.
Ia meneruskan, hasil analisis yang mereka lakukan menunjukkan beberapa indikator yang mengarah pada keterlibatan pihak pemodal dalam aktivitas alih fungsikan hutan menjadi kebun sawit, yaitu:
1. Pola pembukaan lahan yang seragam dan terstruktur
2. Skala pembukaan yang melebihi kemampuan individu masyarakat
3. Adanya penyediaan sarana produksi (alat berat, bibit, pupuk)
4. Hubungan kerja tidak formal antara penggarap dan pihak tertentu
5. Distribusi hasil yang tidak sepenuhnya dikuasai penggarap
Pola operasional yang teridentifikasi, pihak pemodal diduga melakukan pendekatan kepada masyarakat lokal untuk membuka lahan dalam kawasan hutan.
Penguasaan lahan dilakukan secara bertahap untuk menghindari perhatian publik dan menghindari deteksi awal aparat.
Tahap pembukaan dan produksi. Modal para cukong yaitu menyediakan alat berat, bibit, pupuk, serta biaya operasional.
Penggarap lapangan bekerja atas dasar hubungan tidak formal (bagi hasil/ lahan titipan). Satu orang pemodal bisa mengendalikan puluhan penggarap lapangan dari lapisan masyarakat kecil.
Ciri-ciri lahan yang dikendalikan para cukong yaitu pola tanam seragam. Ini juga mengindikasikan kontrol sepenuhnya dipegang para pemodal.
Tahap konsolidasi dan pengamanan setelah lahan terbuka dan produktif, pemodal mulai memperkuat penguasaan dengan klaim kepemilikan informal.
Indikasi adanya upaya “pengamanan” melalui oknum tertentu (tidak langsung terlihat di lapangan). Masyarakat tetap dijadikan tameng apabila terjadi penertiban.
Tahap pemanfaatan ekonomi hasil produksi (misalnya TBS sawit/kayu) diduga mengalir ke pihak pemodal melalui jalur distribusi tertentu.
Masyarakat dimanfaatkan sebagai “frontliner”. Penggarap hanya menerima bagian kecil dibanding keuntungan utama. Terdapat indikasi rantai pasok yang terorganisir.
Para cukong ini diduga menguasai mulai dari puluhan hektare hingga ratusan hektare kawasan hutan yang saat ini sudah disulap menjadi kebun sawit.
Begitu juga dugaan keterlibatan aktor lainnya seperti oknum pejabat dan mantan oknum pejabat daerah.
“Hal ini sudah terkonfirmasi ke para pelaku lapangan, bahkan juga ada pengakuan salah seorang Kepala Desa kepada kami. Artinya, jika laporan ini tidak ditindak lanjuti oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) nanti, wajib kita pertanyakan ada apa?,” terang Wakil Ketua LP. K-P-K Mukomuko, Alpinda Nopra.
Dugaan modus operandi berdasarkan pola yang teridentifikasi, modus operandi yang digunakan antara lain;
1. Pemanfaatan masyarakat sebagai perantara (proxy) untuk menghindari jeratan hukum langsung
2. Penguasaan lahan secara de facto tanpa dokumen legal formal
3. Fragmentasi kepemilikan semu, di mana lahan diatasnamakan beberapa individu
4. Penghindaran pengawasan dengan membuka lahan secara bertahap
5. Potensi pencucian hasil usaha ilegal melalui jalur distribusi komoditas
Berdasarkan hasil keterangan sejumlah pihak, observasi lapangan, serta informasi dari sumber terbatas, aktivitas penggarapan di kawasan HPT dan HP pada lokasi dimaksud, terindikasi bukan aktivitas mandiri masyarakat.
Melainkan bagian dari skema terstruktur yang melibatkan aktor pemodal atau cukong sebagai pengendali utama.
Kegiatan berlangsung secara sistematis, bertahap, dan cenderung menghindari deteksi langsung aparat. Terdapat indikasi kuat bahwa masyarakat penggarap hanya berperan sebagai pelaksana lapangan, sementara kendali operasional dan aliran keuntungan berada di luar lokasi yakni pemodal sekaligus sebagai sutradara.
“Sudah menjadi rahasia umum lah, kita juga mempertanyakan kenapa khususnya di Provinsi Bengkulu ini sangat lemah dalam penindakan para terduga pelaku perambah hutan dan para cukong yang alihfungsi kawasan hutan disulap menjadi kebun sawit,” imbuhnya.
Dilanjutkan Alpin, indikasi pola operasi tertutup hasil analisis menunjukkan adanya pola operasi dengan karakteristik sebagai berikut.
1. Fragmentasi aktivitas: Pembukaan lahan dilakukan dalam unit kecil untuk menghindari perhatian massif
2. Low profile operation: Minim penggunaan alat berat terbuka pada tahap awal
3. Command tidak langsung: Instruksi disampaikan melalui perantara (koordinator lapangan)
4. Pemisahan peran: Tidak ada satu aktor yang terlihat menguasai seluruh proses secara kasat mata
5. Delay legal exposure: Upaya menunda intervensi hukum dengan memanfaatkan celah pengawasan
Kesimpulannya adalah, aktivitas penggarapan HPT pada lokasi dilakukan dibeberapa lokasi di Mukomuko, berindikasi kuat merupakan operasi terstruktur dengan pola pemanfaatan masyarakat sebagai lapisan depan.
Sementara kendali dan keuntungan utama berada pada aktor pemodal, yang belum teridentifikasi secara terbuka.
“Hal ini sudah kita tuangkan seluruhnya pada pemuktahiran laporan yang akan kami serahkan ke Satgas PKH pusat. Selain itu untuk penguat, kami juga bersama Komisi Nasional LP. K-P-K akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI berbatengan dengan kasus HGU di Sulawesi Barat,” pungkas Wakil Ketua LP. K-P-K Mukomuko.



Tinggalkan Balasan