MMA.- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkulu Tengah, Selasa siang, 26 Mei 2026.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan pasar di Desa Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB itu dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra SH MH, bersama sejumlah penyidik. Setibanya di lokasi, tim langsung menyisir beberapa ruangan dan memeriksa dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan pasar.

Salah satu ruangan yang menjadi fokus pemeriksaan yakni Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disdagperinkop Benteng. Dari pantauan di lokasi, aktivitas kantor terlihat sepi. Hanya beberapa staf dan pegawai PPPK yang berada di tempat, sementara kepala dinas dan sejumlah kepala bidang tidak berada di kantor saat penggeledahan berlangsung.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah menyampaikan bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan pasar tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 21 Mei 2026.

“Pengusutan perkara sudah naik ke tahap penyidikan tertanggal 21 Mei 2026,” ujar Rianto Ade Putra.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, termasuk dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan pasar.

“Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan anggaran pelaksanaan bangunan pasar kita bawa untuk melengkapi proses penyidikan,” tambahnya.

Diketahui, pembangunan pasar di Desa Renah Semanek tersebut dikerjakan pada tahun 2019 dengan pagu anggaran mencapai Rp700 juta. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan bersama ahli fisik, bangunan pasar disebut tidak pernah dimanfaatkan sejak selesai dibangun.

Selain kondisi bangunan yang terbengkalai, penyidik juga menemukan akses menuju lokasi pasar cukup sulit dan tidak didukung sarana serta prasarana memadai. Tim penyidik juga mendapati adanya sejumlah item pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Hingga kini, Kejari Bengkulu Tengah masih terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap potensi kerugian negara dalam proyek tersebut. (Tim Redaksi)