MMA – Polemik lahan hibah pasar di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai, kian melebar dan memunculkan dugaan serius. Selain persoalan jual beli lahan hibah oleh oknum kepala desa, kini mencuat isu adanya “jatah” atau aliran keuntungan kepada oknum pejabat di dinas terkait pada masa itu.

Dugaan ini memperkuat asumsi publik terkait keberanian oknum kades dalam memperjualbelikan lahan yang sejatinya merupakan hibah untuk kepentingan umum.

Jika benar terdapat keterlibatan pihak lain, maka persoalan ini tidak lagi berdiri sendiri, melainkan berpotensi menjadi kasus yang melibatkan banyak pihak lintas instansi.

Sejumlah sumber menyebut, indikasi adanya pembagian keuntungan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat proses administrasi lahan hibah diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini berdampak pada kuatnya dugaan bahwa lahan tersebut hingga kini belum tercatat sebagai aset resmi daerah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar, bagaimana mungkin proyek pembangunan pasar dengan nilai mencapai miliaran rupiah dari kementerian dapat direalisasikan di atas lahan yang legalitas asetnya belum jelas?

Secara hukum, setiap aset yang berasal dari hibah wajib melalui proses administrasi yang ketat, mulai dari pencatatan hingga penetapan sebagai aset daerah. Jika tahapan ini diabaikan, maka bukan hanya berpotensi menimbulkan sengketa, tetapi juga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Seperti yang disampaikan Rahmat nugroho, mantan Sekdes Sumber Makmur di masa itu. Bahwa lahan pasar Desa Sumber Makmur murni hibah dari Joko Supriyanto pada tahun 2016. Sepengetahuannya tidak ada bahasa jual beli seperti yang heboh saat ini.

Diakuinya juga, untuk pematokan lahan kaplingan yang diduga dijual oleh oknum Kades setempat memang dilakukan dirinya sesuai perintah Kades. Dalam pematokan lahan hibah untuk kaplingan tersebut ada dua kapling lahan untuk dua orang oknum pejabat di dinas terkait masa itu.

“Memang benar, sesuai perintah kades, dua kapling untuk dua orang oknum pejabat dari Dinas. Cuma sebatas itu yang saya ketahui. Lebih lanjutnya saya tidak tahu lagi, apakah dijual melalui kades atau dijual sendiri,” akuinya.

Menyikapi ini Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko, Junaidi, S.AP menyampaikan, apabila dugaan jual beli lahan hibah serta keterlibatan oknum pejabat terbukti, maka hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran serius, mulai dari penyalahgunaan jabatan hingga potensi tindak pidana korupsi.

“Jika benar ada aliran keuntungan atau ‘jatah’ kepada oknum tertentu, ini sudah masuk ranah hukum pidana, bukan sekadar pelanggaran administrasi,” ujar Junaidi.

Dengan ini pihaknya mendesak agar Pemkab Mukomuko ambil sikap dan segera turun tangan untuk mengusut tuntas persoalan ini. Pasalnya, jika dibiarkan berlarut, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa dan daerah.

“Kami minta Pemkab jangan diam dan tutup mata. Ini persoalan yang serius, karena mengenai aset daerah. Kalau bisa secepatnya dinas terkait turun kelapangan untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya. (Api)