MUKOMUKO – Sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, unsur Pengadilan Negeri Mukomuko serta sejumlah instansi terkait.

Dalam kegiatan itu, Kapolres Mukomuko turut didampingi Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Kasat Narkoba, Kasat Tahti dan Kasubsi Penmas Polres Mukomuko.

Barang Bukti Perkara Inkracht Dimusnahkan, Kapolres Mukomuko Tekankan Pentingnya Sinergi Penegak Hukum

Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap barang-barang yang berasal dari perkara tindak pidana umum yang proses hukumnya telah selesai dan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus untuk memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum.

Menurutnya, proses penanganan perkara tidak berhenti pada tahap penyidikan maupun persidangan, tetapi juga mencakup pelaksanaan putusan hukum, termasuk terhadap barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan unsur terkait menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Riky.

Ia menambahkan, koordinasi dan sinergitas antarpenegak hukum diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan penanganan barang bukti berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama aparat penegak hukum dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Arie)