Mukomuko-mangimbau.com – Pemkab Mukomuko kembali menggelontorkan anggaran bantuan keuangan partai politik (Parpol) yang memiliki kursi DPRD. Informasinya, dana tersebut segera digelontorkan ke rekening Parpol masing-masing.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, M. Arpi, SH menuturkan, sama dengan tahun 2025, ada 10 Parpol yang mendapat bantuan keuangan dari Pemkab Mukomuko. Yaitu, Parpol yang memiliki kursi DPRD.

Perhitungan Bantuan Keuangan Parpol

M. Arpi menjelaskan, besaran bantuan keuangan Parpol masing-masing akan mendapatkan berbeda. Jumlah uang bantuan akan disesuaikan dengan total perolehan suara sah masing-masing Parpol untuk kursi DPRD Mukomuko.

Setiap 1 suara sah, akan mendapat Rp 10 ribu. Jumlah besaran bantuan keuangan, total perolehan suara dikali 10 ribu. Bantuan keuangan disalurkan melalui mekanisme hibah.

Dikatakan Arpi, di APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2026, tersedia anggaran sekitar Rp 1,3 miliar untuk kegiatan bantuan keuangan Parpol. Anggaran yang tersedia cukup, karena hibah bantuan ke partai politik dibutuhkan sekitar Rp 1,139 miliar.

Proses Pencairan

Kaban Kesbangpol menambahkan, pencairan dana bantuan keuangan Parpol ini masih berproses. Parpol-parpol penerima bantuan keuangan sudah mengajukan proposal yang didalamnya tertuang rencana kerja dan anggaran (RKA).

“Untuk penggunaan dana bantuan keuangan Parpol ini minimal 60 persen digunakan untuk pendidikan politik. Kalau sudah terpenuhi 60 untuk kegiatan politik, sisanya baru boleh untuk operasional Parpol seperti sewa Sekretariat dll. Tapi boleh juga 100 persen dana dipakai untuk pendidikan politik,” terang Arpi didampingi Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Rafdika Permana, SKM.

Untuk proses selanjutnya, tim akan melakukan verifikasi terhadap berkas proposal setiap Parpol. Mulai dari kelengkapan administrasi dan juga rencana penggunaan anggaran.

“Yang terlibat dalam Tim Verifikasi ini, mulai Asisten 1 dan Bagian Hukum Setdakab, Inspektorat, termasuk nanti KPU Mukomuko. Setelah verifikasi selesai dan semuanya lengkap, baru dilakukan proses hibah -transfer ke rekening Parpol-,” ujar Arpi.

Besaran Dana Bantuan Masing-masing Parpol

Seperti sudah diulas di atas, bahwa besaran bantuan keuangan Parpol akan disesuaikan dengan total perolehan suara pada Pemilu terkahir. Untuk bantuan keuangan Parpol kali ini dihitung berdasarkan hasil Pemilu tahun 2024.

Seperti diketahui bersama, untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko tahun 2024, pemenangnya adalah Partai Golongan Karya (Golkar). Otomatis Golkar akan mendapatkan jatah dana bantuan paling besar.

Berikut ini besaran bantuan keuangan yang bakal diterima 10 Parpol yang memiliki kursi DPRD Kabupaten Mukomuko hasil Pemilu 2024, berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 100-161 Tahun 2026:

1. Golkar – Rp 232.710.000, (23.271 suara)

2. Hanura – Rp 135.160.000, (13.516 suara))

3. Gerindra – Rp 131.030.000, (13.103 suara)

4. PKB – Rp 118.700.000, (11.870 suara)

5. NasDem – Rp 103.970.000, (10.397 suara)

6. PAN – Rp 100. 630.000, (10.063 suara)

7. PDI-P – Rp 89.540.000 (8.954 suara)

8. PPP – Rp 83.730.000, (8.373 suara)

9. Perindo – Rp 80.170.000, (8.017 suara)

10. Demokrat – Rp 63.390.000, (6.339 suara)

Perlu diketahui, setiap pengurus Parpol yang menerima bantuan keuangan dari APBD wajib menyampaikan laporan penggunaan keuangan sesuai dengan ketentuan, sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang negara. (Api)