Mukomuko-mangimbau.com – Kabar meninggalnya Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Fitri, SE menjadi duka mendalam bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko. Doa senantiasa mengalir kepada almarhum dan keluarga.
Sepeninggal Fitri, wakil rakyat Provinsi Bengkulu dari Dapil Mukomuko yang mestinya 4 orang, sekarang menyisakan 3 orang.
Kendati demikian, sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehubungan sisa masa bakti anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 lebih dari 6 bulan, maka dapat dilakukan pergantian antar waktu alias PAW.
Jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025, pengganti anggota DPRD Provinsi yang meninggal dunia atau diberhentikan berasal dari calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024 dari partai yang sama dan dari Dapil yang sama.
Hal itu tertuang dalam Pasal 8 poin 1 dan 2 PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang berbunyi;
(1) Anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.
(2) Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota, digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.
Jika merujuk pada peraturan tersebut di atas, nama Arifin, SAP menjadi calon kuat pengganti Fitri, SE sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Mukomuko.
Seperti Diketahui, Fitri pada tahun 2024 maju Pileg DPRD Provinsi Bengkulu melalui Partai Gerindra bersama 3 calon lain yautu Muklasin, SE, Murna Yenti, dan Arifin, SAP.
Hasil perolehan suara sah total perolehan suara sah Gerindra untuk Pileg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Mukomuko yaitu 12.061 suara, dan berhak atas 1 kursi DPRD Provinsi Bengkulu.
Rincian perolehan suara dari total 12.061 itu yaitu; 1.846 suara partai, Fitri memperoleh 7.040 suara, Arifin mendapat 1.513 suara, Muklasin memperoleh 1.245 suara, dan Murna Yenti mendapat 417 suara.
Jika melihat hasil perolehan suara sah partai Gerindra untuk Pileg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Mukomuko, maka yang berpotensi kuat menggantikan posisi almarhum Fitri sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu yaitu atas nama Arifin, Caleg yang memperoleh suara terbanyak setelah Fitri, SE.
Ketika dikonfirmasi, Komisioner KPU Mukomuko, Deni Setiabudi, SH membenarkan acuan hukum PAW anggota legislatif sekarang ini yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2025.
“Ya, dasar hukumnya PKPU Nomor 3 Tahun 2025,” ujar Deni. (Api)




Tinggalkan Balasan