MMA – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di jalan lintas barat Sumatera (Jalinsum) Bengkulu–Sumbar, tepatnya di Desa Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, pada Kamis malam 5 Maret 2026.

 

Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut yakni satu unit truk bak besi merek Hino warna putih dengan nomor polisi BA 8468 IU yang dikemudikan Syafrijal (48), warga Desa Lakitan Selatan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

 

Dengan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi yang dikendarai Ahmad Devano (14), pelajar asal Desa Pauh Terenja, yang diketahui juga berboncengan dengan rekannya Gendi Hartono (14), yang juga merupakan pelajar dan warga Desa Pauh Terenja.

 

Berdasarkan laporan Satlantas Polres Mukomuko, kecelakaan terjadi sekitar pukul 21.30 WIB saat kondisi cuaca hujan dan arus lalu lintas relatif sepi.

 

Akibatnya dari insiden ini, seorang pelajar berusia 14 tahun bernama Ahmad Devano meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menghantam bagian belakang truk Hino tersebut.

 

Sementara rekannya, Gendi Hartono yang dibonceng mengalami luka berat dan sudah dilarikan ke rumah sakit.

 

Kasat Lantas Polres Mukomuko melalui KBO Satlantas, IPTU. Selamet menyampaikan, bahwa kecelakaan bermula saat truk yang datang dari arah Sumatera Barat menuju Bengkulu berhenti di badan jalan untuk menutup jendela pintu sebelah kiri karena hujan.

 

Sehingga sepeda motor yang dikendarai kedua pelajar tersebut menabrak bagian belakang truk yang berhenti di badan jalan.

 

“Truk berhenti di badan jalan tanpa memasang tanda atau rambu peringatan. Dari arah belakang datang sepeda motor yang dikendarai korban dan langsung menabrak bagian belakang truk tersebut,” jelasnya.

 

Akibat benturan keras tersebut, pengendara sepeda motor Ahmad Devano meninggal dunia di lokasi kejadian.

 

Sementara penumpangnya, Gendi Hartono, mengalami luka berat dan mendapat penanganan medis. Pengemudi truk dilaporkan tidak mengalami luka.

 

Polisi menduga kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi truk yang berhenti di badan jalan tanpa memasang tanda peringatan bagi pengendara lain.

 

Dalam penanganan kasus ini, petugas Satlantas Polres Mukomuko telah menerima laporan, membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti di kantor Satlantas Polres Mukomuko.

 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit truk bak besi Hino BA 8468 IU dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan yang merenggut satu korban jiwa tersebut. (Api)