MUKOMUKO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp518.455.937 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Tahun Anggaran 2022.
Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan pada Jumat (10/7/2026) di Kantor Kejari Mukomuko oleh ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya. Pengembalian dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Dr. Idham Kholid, S.H., M.H., mengatakan nilai pengembalian tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.
“Pengembalian kerugian keuangan negara yang kami terima sebesar Rp518.455.937 sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Bengkulu Nomor R-10A/L.7/Hs.1/06/2026 tanggal 22 Juni 2026,” ujar Idham.
Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Sutopo selaku Koordinator Tim Fasilitator Kabupaten, Ganda Saktiansyah selaku Fasilitator Bidang Keuangan, dan Andhi Awali selaku Fasilitator Bidang Teknik.
Ketiganya saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu sejak 7 April 2026. Masa penahanan telah diperpanjang sesuai ketentuan hingga 21 Juli 2026 dalam rangka proses penuntutan.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Idham menegaskan, pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan aset negara. Meski demikian, langkah tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.
“Pengembalian kerugian negara merupakan salah satu bentuk pemulihan aset. Namun hal itu tidak menghilangkan proses pidana yang tetap akan berlanjut hingga persidangan dan putusan pengadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dana yang telah diterima langsung disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Mukomuko dan akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses persidangan.
Kejari Mukomuko memastikan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi.



Tinggalkan Balasan