Mukomuko-Mangimbau.com – Kantor Pemerintah Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, terpantau kosong pada saat jam kerja, Senin (29/6/2026). Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap disiplin aparatur desa dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Berdasarkan pantauan wartawan Mukomuko-Mangimbau.com sekitar pukul 14.40 WIB, tidak terlihat satu pun perangkat desa maupun petugas pelayanan berada di kantor. Seluruh ruangan dalam kondisi terkunci dan tidak ada aktivitas administrasi maupun pelayanan kepada masyarakat.

Padahal, kantor desa merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan yang setiap hari menjadi tempat masyarakat mengurus berbagai kebutuhan administrasi.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jam Kerja dan Cuti Pemerintah Desa, yang mengatur kewajiban perangkat desa untuk memberikan pelayanan selama jam kerja.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tanjung Alai, Buzakri, mengaku belum dapat menjalankan tugas secara penuh karena masih menjalani perawatan akibat sakit. Ia mengatakan, selama sekitar satu bulan terakhir, seluruh urusan pemerintahan desa telah didelegasikan kepada perangkat desa.

“Saya lagi sakit beberapa bulan terakhir ini dan masih menjalani perawatan. Segala urusan kantor sudah saya serahkan kepada perangkat saya,” ujar Buzakri.

Sementara itu, Camat Lubuk Pinang, Darmadi, SE, mengatakan pihak kecamatan sebelumnya telah melakukan pembinaan terhadap perangkat Desa Tanjung Alai. Pembinaan dilakukan setelah kecamatan menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait pelayanan kantor desa yang kerap kosong pada jam kerja.

Menurut Darmadi, setelah dilakukan pembinaan, disiplin perangkat desa mulai membaik. Mereka rutin mengikuti apel setiap Senin pagi dan menghadiri rapat yang digelar pemerintah kecamatan.

“Sebelumnya sudah kita bina dan alhamdulillah semua perangkat sudah mulai disiplin lagi dalam bekerja. Setiap Senin mereka apel pagi dan setiap ada rapat semuanya hadir, begitu juga dengan BPD,” kata Darmadi.

Meski demikian, Camat menegaskan bahwa pembinaan akan terus dilakukan. Ia mengingatkan seluruh perangkat desa agar tidak meninggalkan kantor pada jam kerja karena pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban yang tidak boleh terhenti.

“Jangan sampai kantor desa tutup atau kosong saat jam kerja. Jika itu terjadi tentu menghambat masyarakat mendapatkan pelayanan. Minimal ada satu atau dua orang perangkat yang standby di kantor,” tegasnya.

Kosongnya kantor desa pada jam pelayanan menjadi perhatian serius karena berpotensi menghambat berbagai urusan administrasi masyarakat. Pemerintah desa diharapkan meningkatkan disiplin aparatur dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan, meskipun kepala desa sedang berhalangan menjalankan tugas.