MMA – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Kesehatan memastikan pengelolaan limbah medis B3 di seluruh Puskesmas di wilayah Kabupaten Mukomuko tidak dibuang sembarangan.

Sampah medis diperlakukan khusus untuk menghindari pencemaran lingkungan. Dan yang paling dikhawatirkan bisa membahayakan warga.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajat Sudrajat, SKM menuturkan, sejak dulu, Pemkab Mukomuko menggandeng pihak ketiga, yaitu perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan sampah medis.

Dan untuk tahun 2026, Dinkes sudah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola sampah B3 seluruh Puskesmas di daerah ini.

Baca juga https://mukomuko-mangimbau.com/kejari-benteng-geledah-kantor-disdagperinkop-dokumen-proyek-pasar-rp700-juta-disita/

Dalam mekanisme pengelolaannya, masing-masing puskesmas akan mengumpulkan limbah medis B3 di tempat penyimpanan sementara yang telah disediakan.

Selanjutnya, pihak ketiga akan melakukan pengangkutan secara rutin setiap dua bulan sekali untuk dibawa ke lokasi pemusnahan di luar Kabupaten Mukomuko.

Menurut Jajat Sudrajat, sistem pengelolaan tersebut dilakukan agar seluruh limbah medis dapat tertangani dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pengangkutan rutin juga diharapkan mampu mengurangi penumpukan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Seluruh limbah medis dari 17 puskesmas nantinya akan diangkut secara berkala oleh pihak ketiga untuk dimusnahkan di luar daerah,” ujarnya.

Pihak ketiga yang melakukan pengelolaan sampah medis ini adalah perusahaan yang telah memiliki izin dan kompetensi dalam pengelolaan sampah medis.

Pengangkutan menggunakan truck box yang safety dan dibawa ke lokasi pemusnahan. Sampah media dimusnahkan menggunakan teknologi insinerator.

Teknologi insinerator ini adalah sistem pembakaran limbah medis dengan suhu tinggi 800 hingga 1.200 derajat celsius.

“Insinerator ini ada alatnya, jadi bukan dibakar diruang terbuka gitu. Ada izin khusus juga. Perusahaan yang kerja sama dengan kita semua sudah lengkap,” demikian Jajat. (Ari)