MUKOMUKO-MANGIMBAU.COMRekening tidak aktif setelah 360 hari kini menjadi perhatian penting bagi nasabah bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan standar pengelolaan rekening giro dan tabungan melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025, dan masa penyesuaian sistem bank untuk sejumlah kewajiban berakhir pada 10 Mei 2026.

Aturan ini perlu dipahami dengan tepat. Rekening tidak langsung berubah status pada hari ke-360. OJK menjelaskan rekening mulai diklasifikasikan sebagai tidak aktif pada hari ke-361 apabila selama 360 hari kalender sebelumnya tidak ada aktivitas yang diakui, seperti pemasukan atau penarikan tertentu oleh nasabah maupun pengecekan saldo yang dapat ditelusuri oleh bank.

Karena itu, pembahasan rekening tidak aktif setelah 360 hari bukan sekadar soal rekening lama yang jarang digunakan. Status tersebut dapat berdampak pada fitur transaksi, terutama penarikan dana, sehingga nasabah perlu mengetahui cara menjaga rekening tetap aktif dan prosedur mengaktifkannya kembali.

Rekening Tidak Aktif Setelah 360 Hari, Apa Arti Aturan OJK?

POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum membagi rekening menjadi tiga klasifikasi utama: aktif, tidak aktif, dan dormant. Menurut siaran pers resmi OJK, rekening aktif adalah rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Rekening tidak aktif adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas tersebut lebih dari 360 hari, sedangkan rekening dormant adalah rekening tanpa aktivitas lebih dari 1.800 hari.

Dengan demikian, istilah rekening tidak aktif setelah 360 hari harus dibaca sebagai kondisi setelah lewat 360 hari tanpa aktivitas yang memenuhi kriteria. FAQ resmi OJK bahkan memberi contoh bahwa status tidak aktif mulai ditetapkan pada hari ke-361.

Perhitungannya menggunakan hari kalender, bukan hari kerja. Artinya Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tetap masuk dalam hitungan 360 hari. OJK juga membolehkan bank menggunakan satuan bulanan atau tahunan pada sistem internal sepanjang setara dengan jangka waktu yang diatur.

Aturan Ini Terbit 2025, Mengapa Relevan Besar di 2026?

POJK 24 Tahun 2025 diundangkan pada 10 November 2025. Namun OJK memberi waktu paling lama enam bulan untuk pemenuhan sejumlah ketentuan, termasuk penyesuaian kebijakan, prosedur, dan sistem internal bank. Batas masa penyesuaian tersebut berakhir pada 10 Mei 2026.

Itulah sebabnya isu rekening tidak aktif setelah 360 hari menjadi semakin relevan pada 2026. Perbankan harus menyesuaikan klasifikasi rekening dan tidak lagi mempertahankan definisi dormant berdasarkan kebijakan internal lama yang berbeda-beda.

Tujuan standardisasi ini adalah memberi kepastian kepada nasabah, memperkuat perlindungan konsumen, dan mengurangi perbedaan perlakuan antarbank. Bank juga diwajibkan memiliki sistem yang dapat memberikan penanda status rekening serta menyediakan mekanisme pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.

Apa yang Dianggap Aktivitas agar Rekening Tetap Aktif?

Infografik rekening tidak aktif setelah 360 hari dan dormant setelah 1.800 hari
OJK membedakan rekening aktif, tidak aktif dan dormant berdasarkan aktivitas nasabah serta jangka waktunya. MUKOMUKO MANGIMBAU/Infografik

Hal paling penting dalam aturan rekening tidak aktif setelah 360 hari adalah memahami aktivitas apa yang benar-benar dihitung. OJK menekankan bahwa aktivitas tersebut harus mencerminkan kehadiran atau keterlibatan langsung nasabah.

Untuk pemasukan, contoh yang disebut OJK antara lain setoran tunai melalui kantor bank, setoran melalui Cash Deposit Machine, serta pemindahan dana antar rekening milik nasabah yang sama dalam satu bank. Untuk penarikan, contohnya penarikan melalui teller, ATM bank pemilik rekening, atau kanal lain yang dapat diidentifikasi sebagai aktivitas nasabah.

Pengecekan saldo juga dapat membuat rekening tetap dianggap aktif selama dilakukan melalui kanal yang dapat ditelusuri bank, misalnya ATM bank pemilik produk, mobile banking, teller, atau layanan customer service atas permintaan pemilik rekening atau pihak yang memiliki kuasa sah.

Login Mobile Banking Bisa Dihitung, Tetapi Ada Syarat

Nasabah yang khawatir mengenai rekening tidak aktif setelah 360 hari perlu memperhatikan satu detail menarik. Menurut FAQ OJK, login ke mobile banking dapat dianggap sebagai pengecekan saldo apabila informasi saldo otomatis ditampilkan ketika pengguna masuk.

Namun jika saldo masih disembunyikan dan pengguna harus menekan tombol tertentu untuk melihatnya, sekadar login belum dianggap sebagai aktivitas pengecekan saldo. Aktivitas baru dihitung ketika nasabah benar-benar membuka informasi saldo tersebut.

Begitu juga ketika aplikasi hanya menampilkan total gabungan simpanan. Jika nasabah harus membuka rekening tertentu untuk melihat saldo individualnya, pengecekan baru dianggap terjadi setelah rekening tersebut dibuka.

Sebaliknya, rekening koran yang dikirim bank secara otomatis melalui email tidak dianggap sebagai aktivitas nasabah. Alasannya sederhana: tidak ada tindakan aktif dari pemilik rekening untuk meminta atau membuka informasi saldo melalui kanal yang dapat dicatat sebagai aktivitas.

Auto-Debet dan Biaya Admin Tidak Otomatis Menjaga Rekening Aktif

Ada kesalahpahaman lain yang perlu dihindari dalam membaca aturan rekening tidak aktif setelah 360 hari. Transaksi otomatis dari sistem bank tidak selalu dianggap sebagai aktivitas yang menjaga rekening tetap aktif.

OJK menjelaskan bahwa pembayaran bunga, pemotongan pajak, biaya administrasi, serta auto-debet berdasarkan standing instruction tidak termasuk aktivitas pemasukan atau penarikan oleh nasabah. Keaktifan rekening ditentukan oleh aktivitas langsung pemilik rekening.

Implikasinya cukup besar bagi orang yang memiliki rekening khusus untuk membayar listrik, cicilan, premi, atau layanan berlangganan. Walaupun ada potongan otomatis, nasabah tetap sebaiknya mengecek status rekening secara berkala melalui kanal bank.

Apa yang Terjadi Ketika Rekening Menjadi Tidak Aktif?

Ketika rekening tidak aktif setelah 360 hari sudah ditetapkan oleh bank, fitur penarikan dana pada rekening tersebut dinonaktifkan. FAQ OJK menyebut penonaktifan itu juga mencakup penarikan yang sebelumnya didaftarkan melalui standing instruction.

Namun bank masih dapat melakukan transaksi tersistem tertentu, misalnya pemotongan pajak atas bunga, biaya administrasi, atau pembayaran terkait fasilitas nasabah seperti angsuran kredit. Karena itu, rekening tidak aktif tidak sama dengan rekening yang hilang, ditutup otomatis, atau saldonya langsung hangus.

Nasabah juga perlu membedakan rekening tidak aktif dengan rekening dormant. Rekening tidak aktif baru memasuki klasifikasi awal setelah lewat 360 hari tanpa aktivitas, sedangkan dormant memerlukan periode yang jauh lebih panjang, yaitu lebih dari 1.800 hari.

Rekening Dormant Lebih Ketat daripada Rekening Tidak Aktif

Perbedaan ini penting karena isu rekening tidak aktif setelah 360 hari sering dicampuradukkan dengan rekening dormant. Padahal perlakuannya tidak sama.

Pada rekening dormant, bank menonaktifkan seluruh fitur pemasukan dan penarikan melalui kanal bank. Transfer dana yang masuk harus ditolak dan nasabah menerima notifikasi kegagalan transaksi. Penarikan melalui kliring juga tidak diperkenankan.

Untuk rekening tidak aktif, OJK secara khusus menjelaskan penonaktifan fitur penarikan. Sementara pada rekening dormant, pembatasannya mencakup pemasukan dan penarikan sehingga operasional rekening jauh lebih terbatas.

Karena itu, semakin lama rekening dibiarkan tanpa aktivitas, semakin penting bagi nasabah untuk memeriksa statusnya sebelum menggunakannya kembali untuk transaksi penting.

Apakah Saldo Rekening Dormant Bisa Diambil Bank?

Jawabannya tidak. Ini salah satu poin paling penting dari aturan tersebut. OJK menegaskan bahwa dana pada rekening giro atau tabungan yang sudah diklasifikasikan dormant tidak dapat menjadi milik bank dan tidak dapat dihitung sebagai penerimaan bank.

Jadi, kekhawatiran bahwa rekening tidak aktif setelah 360 hari otomatis membuat uang nasabah diambil bank adalah keliru. Bahkan pada tahap dormant pun dana tetap bukan milik bank.

OJK mengatur bahwa setelah lewat 30 tahun, bank melakukan penyelesaian rekening dormant apabila pemilik rekening atau ahli waris tidak diketahui keberadaannya, dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Tidak Aktif

Jika rekening tidak aktif setelah 360 hari sudah terlanjur terjadi, mengecek saldo atau mencoba mentransfer dana tidak otomatis membuat status rekening kembali aktif. Nasabah harus mengajukan pengaktifan kembali melalui kanal yang disediakan bank.

Menurut FAQ OJK, pengaktifan kembali rekening tidak aktif dapat dilakukan melalui proses customer due diligence sederhana. Bank pada prinsipnya memastikan keberadaan pemilik rekening dan melakukan pengkinian data profil nasabah.

Karena prosedur operasional dapat berbeda sesuai kanal yang disediakan masing-masing bank, nasabah sebaiknya mengikuti petunjuk resmi di aplikasi, situs, call center, atau kantor cabang bank terkait. Jangan mengandalkan nomor WhatsApp yang tidak terverifikasi atau tautan yang dikirim pihak tidak dikenal.

Bank Wajib Menampilkan Status Rekening

Standardisasi rekening tidak aktif setelah 360 hari juga membawa kewajiban transparansi yang lebih jelas. OJK menyatakan bank akan menampilkan status rekening nasabah melalui kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah.

Bank juga harus memiliki mekanisme komunikasi dengan nasabah, sistem flagging rekening, kebijakan biaya administrasi dan bunga, serta fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.

Untuk rekening dormant, FAQ OJK menyatakan pemberitahuan dan upaya pengaktifan tidak diperkenankan hanya melalui WhatsApp blast. Surat atau email resmi dapat digunakan karena dapat menjadi bukti dalam proses hukum di kemudian hari.

Cara Sederhana Mencegah Rekening Menjadi Tidak Aktif

Pencegahan rekening tidak aktif setelah 360 hari sebenarnya tidak harus dilakukan dengan transaksi besar. Yang penting adalah terdapat aktivitas nasabah yang dapat dikenali bank sesuai ketentuan.

Nasabah dapat secara berkala mengecek saldo melalui kanal resmi bank yang dapat ditelusuri, melakukan transaksi yang benar-benar dilakukan oleh pemilik rekening, serta memastikan nomor telepon dan alamat email di bank tetap aktif. Jika rekening sudah tidak diperlukan, menutupnya secara resmi sering kali lebih aman daripada membiarkannya bertahun-tahun tanpa pemantauan.

Untuk rekening yang jarang digunakan tetapi masih penting, misalnya rekening penerimaan tertentu, rekening warisan keluarga, atau rekening yang terkait kebutuhan administrasi, buat pengingat berkala untuk mengecek statusnya.

Jangan pula berasumsi bahwa auto-debet akan menjaga rekening tetap aktif. Berdasarkan FAQ OJK, transaksi otomatis tersebut tidak mencerminkan keaktifan langsung nasabah.

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Aktivasi Rekening

Popularitas informasi tentang rekening tidak aktif setelah 360 hari juga berpotensi dimanfaatkan pelaku phishing. Nasabah dapat menerima pesan yang mengklaim rekening akan diblokir permanen jika tidak mengklik tautan tertentu.

Jangan memasukkan PIN, OTP, password mobile banking, nomor kartu, CVV, atau kode verifikasi melalui tautan yang dikirim pesan pribadi. Aktivasi rekening harus dilakukan melalui kanal resmi bank.

Aturan OJK justru mendorong perlindungan data pribadi, strategi anti-fraud, manajemen risiko, dan pengawasan lebih ketat terhadap rekening tidak aktif maupun dormant untuk mencegah penyalahgunaan.

Dengan memahami rekening tidak aktif setelah 360 hari, nasabah dapat membedakan pembatasan karena status rekening dari gangguan teknis biasa dan mengambil langkah yang tepat melalui bank.

Sumber Resmi dan Referensi

Kesimpulan

Rekening tidak aktif setelah 360 hari berarti rekening yang telah melewati 360 hari kalender tanpa aktivitas yang memenuhi kriteria OJK dapat diklasifikasikan tidak aktif mulai hari ke-361. Status tersebut berbeda dengan dormant yang baru berlaku setelah lebih dari 1.800 hari tanpa aktivitas.

Nasabah tidak perlu panik karena saldo tidak otomatis menjadi milik bank. Namun fitur transaksi dapat dibatasi, terutama penarikan pada rekening tidak aktif dan pemasukan serta penarikan pada rekening dormant. Jika status tidak aktif sudah muncul, nasabah perlu mengajukan pengaktifan kembali melalui kanal resmi bank.

Poin paling praktis dari aturan ini sederhana: jangan membiarkan rekening penting bertahun-tahun tanpa dicek. Lakukan aktivitas yang dapat ditelusuri bank, perbarui data nasabah, dan selalu gunakan kanal resmi saat melakukan aktivasi kembali.

Baca Juga :

Berita Nasional Terbaru

Berita Politik Indonesia

Berita Terupdate Mukomuko